SUMEDANG, KORSUM.ID – Yana Supriana, sang pengheboh dunia jagat maya ini, secara resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan ancaman kurungan 3 tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada acara jumpa pers yang digelar Mapolres Sumedang yang dihadiri sejumlah media masa, Senin (22/11/2021).
“Hasil gelar perkara pada Sabtu 20 Nov, berdasarkan keterangan saksi adanya petunjuk barang bukti didapatkan hasil bahwa Yana Supriana dapat ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, ” tandas Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Menyebarkan berita bohong tersebut lanjutnya, bisa dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 tahun 1946 tentang Pelaturan hukum pidana.
“Saat ini, Yana dikenakan wajib lapor ke Polres Sumedang selama proses penyidikan sambil menunggu hasil assessment terhadap kondisi psikologisnya. Fakta penyidikan saat ini, tidak ada korban yang dirugikan secara materiil, dan kemaunnya sendiri, Yana meminta maaf kepada publik atas berita bohong yang telah disebarkan, “tutur Kapolres.
Dijelaskan lebih jauh, pada Selasa (16/11/2021) Yana dinyatakan sebagai orang hilang di jalan raya Cadar Pangeran Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan setelah adanya pelaporan dari pihak keluarga yang telah menerima pemberitahuan dari Yana melalui WA bahwa malam itu Yana memberi tumpangan kepada seseorang di Pamulihan, dan ternyata dicelakai oleh orang yang diberi tumpangan tersebut dengan cara didorong ke jurang di Cadas Pangeran.
Hal itu juga, lanjut Kapolres, dikuatkan Voice Note WhatsApp yang dikirim kepada istrinya yang menyatakan bahwa Yana berada di dasar jurang Cadas Pangeran.
“Kemudian dilakukan pencarian oleh tim Gabungan TNI, Polri, BOBD, PMI dan K9 termasuk keluarga dan masyarakat sekitar lokasi menghilangnya Yana. Namun tim gabungan termasuk tim K9 Dit Sabhara Polda Jabar tidak mengendus tanda-tanda bahwa Yana pernah berada di dasar jurang Cadas Pangeran, “jelasnya.
“Namun sekitar pukul 08.00 WIB, Hp Yana kembali aktif. Maka tim IT Polri melakukan pelacakan bahwa Hp tersebut berada di daerah Desa Dawuan Kec. Tengah Tani Kab. Cirebon. Benar saja, Yana berhasil ditemukan di tempat tersebut dalam kondisi sehat oleh tim Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sumedang, “jelasnya.

