Warga Karanglayung Adukan Mandeknya Ganti Rugi Cipanas ke DPRD Sumedang

UGR Bendungan Cipanas

Sumedang — Persoalan uang ganti rugi (UGR) proyek strategis nasional Bendungan Cipanas kembali mencuat. Warga Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, mendatangi DPRD Kabupaten Sumedang untuk menuntut kepastian pembayaran lahan yang hingga kini belum mereka terima. Audiensi digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin, 12 Januari 2026.

Kedatangan warga diterima Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar dan Ketua Komisi I Asep Kurnia. Sejumlah perwakilan instansi terkait turut hadir, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan itu menjadi ruang bagi warga menyampaikan keluhan atas proses pembebasan lahan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.

Perwakilan warga Karanglayung, Adih Wahidin, mengatakan warga datang karena kesabaran mereka telah habis. Menurut dia, proses pembayaran ganti rugi sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan waktu pencairan.

“Warga ingin kepastian konkret dari instansi terkait. Ini sudah keluar dari jadwal dan berlangsung bertahun-tahun. Menurut kami, kondisi ini sudah tidak manusiawi,” ujar Adih kepada wartawan di Gedung DPRD Sumedang.

Adih menjelaskan, sebagian besar warga Karanglayung menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Sejak lahan mereka masuk dalam area proyek Bendungan Cipanas pada 2016, aktivitas pertanian praktis terhenti.

“Hampir 90 persen warga di kampung kami itu petani. Lahan mereka sudah tidak bisa digarap sejak lama,” katanya.

Lahan Tergenang, Ganti Rugi Belum Cair

Kekecewaan warga kian bertambah setelah pintu air bendungan ditutup dan air mulai menggenangi lahan yang belum dibayar. Kondisi tersebut memicu pertanyaan soal prosedur yang dijalankan pemerintah dalam proyek tersebut.

“Banyak lahan warga yang sudah tergenang, tapi UGR-nya belum dibayarkan. Ini yang membuat kami mempertanyakan kebijakan tersebut,” ujar Adih.

Berdasarkan data yang disampaikan warga, masih terdapat sekitar 13 bidang tanah yang belum menerima pembayaran ganti rugi. Padahal, menurut mereka, dokumen administrasi dan data pendukung telah lama diserahkan dan berada di instansi terkait.

DPRD Didorong Ambil Peran Aktif

Sebelum mendatangi DPRD, warga mengaku telah menempuh jalur formal dengan mendatangi BPN. Namun, jawaban yang diterima dinilai normatif dan tidak memberikan kepastian waktu.

“BPN menyebut prosesnya tinggal sekitar satu persen lagi. Tapi itu tidak konkret. Kami ingin kepastian, tanggal dan waktu yang jelas,” tegas Adih.

Ia menyebutkan, kendala yang kerap disampaikan pihak terkait berkaitan dengan persoalan administratif, seperti perubahan data ahli waris akibat pemilik lahan yang telah meninggal dunia. Namun, bagi warga, alasan tersebut tidak seharusnya membuat proses pembayaran tertunda hingga bertahun-tahun.

“Katanya tinggal pencairan, hanya terhambat berkas administrasi yang harus diulang dari awal,” pungkasnya.

Warga Karanglayung kini menggantungkan harapan pada DPRD Sumedang agar berperan aktif mengawal penyelesaian ganti rugi Bendungan Cipanas. Mereka menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji, berupa kepastian waktu pencairan uang ganti rugi yang telah lama dinanti.