Sumedang, KORSUM – Dalam waktu dekat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, segera merevitalisasi dua pasar tradisional yaitu Pasar Inspres Sumedang Kota dan Pasar Tanjungsari yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Demikian sampaikan Plt Kadis Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Deni Tandrus diruang kerjanya, Rabu (17/03/2021).
Menurutnya, rencana revitalisasi kedua pasar tersebut merupakan program strategi nasional yang anggarannya akan dialokasikan dari dua sumber anggaran yaitu APBD Provinsi dan anggaran pusat (APBN) yang diturunkan dalam dua tahap.
“Untuk tahap pertama, revitalisasi Pasar Inspres Sumedang Kota akan dibiayai dari anggaran pusat (APBN) sekitar Rp.6 miliar. Sementara, untuk revitalisasi Pasar Tanjungsari sekitar Rp.15 miliar yang akan dialokasikan dari APBD Provinsi,” tuturnya saat dikonfirmasi KORSUM di Ruang Kerjanya.
Rencana revitalisasi kedua pasar tersebut, sambung Deni, saat ini masih dalam proses perencanaan diantaranya proses penyusunan dokumen lelang melalui aplikasi sakti. Bahkan nanti pelaksanaanya akan melibat lembaga hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
“Karena ini merupakan program strategi nasional dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sehingga dalam pelaksanaannya melibatkan tim pengawasan ketat dari lembaga hukum,” ujarnya.
Deni menuturkan, revitalisasi kedua pasar tersebut, dipastikan akan dilaksanakan sesudah hari Raya Idul Fitri 2021 atau diantara Bulan Mei-Juni mendatang.
Dimana revitalisasi pasar sendiri, merupakan tugas pembantuan pusat dengan tiga komponen pemerintah sehingga yang pertama harus menyikapikan DED.
‘Ternyata DED awal yang dibangun untuk pasar Tanjungsari sekitar Rp 25 miliar, sedangkan kafasitas Rp 25 miliar itu bukan kafasitas Menteri Perdagangan dan Perindustrian karena TP (Type Pasar),” ucapnya.
Sementara dalam rumus pasar, Deni menambahkan, bahwa pasar type A sekitar Rp 12 miliar, pasar type B sekitar Rp 10 miliar, pasar type C sekitar Rp 8 miliar dan pasar type D sekitar Rp 6 miliar.
Sehingga jika anggaran diatas Rp 12 miliar, maka dari kementerian mengecek terhadap DED yang diajukan daerah. Setelah bulat autput dan outcome-nya, dari kementerian itu survei dan bupati exspos terkait mekanisme.
“Selanjutnya, dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian tersebut merekomindasikan kepada Menteri PUPR dengan diperkuat oleh Komisi VI DPR RI, karena DED-nya diatas Rp 12 miliar,” kata Deni menegaskan.

