“Kalau UN kan sudah jelas ditiadakan. Sementara US masih ada opsi yaitu bisa dilaksanakan tetapi tidak dengan mengumpulkan peserta didik yaitu dengan cara portofolio jadi ada tugas mandiri, jika memang US mau dilaksanakan. Tetapi tidak dilaksanakan juga tidak apa-apa, namun penilaian mengacu pada nilai rapor lima semester. Berarti kalau SD,” tuturnya.
Mengacu pada dua kebijakan tersebut, imbuh Agus, masa belajar rumah kemungkinan akan diperpanjang. Karena US juga tidak boleh dilaksanakan jika mengumpulkan peserta didik.
“Jadi, tanda-tanda masa belajar dirumah itu akan diperpanjang sudah kelihatan jika mengacu pada dua kebijakan tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui jika Pemkab Sumedang, melalui surat keputusan Bupati No 443/KEP.155-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan darurat Bencana Nonalam pandemi COVID-19 di Daerah Kabupaten Sumedang terhitung sejak tanggal 16 Maret sampai 05 April 2020 dan masa berlaku dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan.
Status keadaan darurat tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi penyebaran COVID-19 ke Kabupaten Sumedang. Dan untuk itu Pemkab telah menyiapkan skenario antisipatif apabila ada perkembangan yang tidak diharapkan, baik dukungan fasilitas kesehatan (ruang isolasi dan perawatan), SDM kesehatan maupun sarana kesehatan lainnya. **

