Satpol PP dan Bawaslu Sumedang Segera Bersikap Terkait Maraknya APK Dipaku di Pohon

KORSUM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang segera mengambil sikap terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu yang dipasang dengan cara dipaku dan pasang di tiang listrik.

“Betul banyak yang melanggar, seperti dipaku di pohon, kemudian juga ada yang dipasang melintang dan tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Dan ada juga yang dipasang di tiang listrik,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 Desember 2023.

Terkait maraknya APK yang melanggar tersebut, Deni mengaku kerap berkoordinasi baik dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan ataupun dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Saya meminta teman-teman di Panwaslu Kecamatan, untuk mengambil langkah-langkah penertiban APK terutama yang melanggar. Seperti di pohon, dipasang di tiang listrik itu kan jelas melanggar,” tegasnya.

Kendati demikian Deni diakui Deni pihaknya terkendala anggaran untuk operasional untuk penertiban. Sehingga pihaknya akan mengambil momen penertiban sekaligus dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian.

“Kita tentu akan melakukan penertiban. Tapi karena terkendala anggaran, momen penertiban APK nantinya akan sekaligus dan merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk & Umbul-Umbul. Serta
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan Dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame,” tandasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan, sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga hari ini 8 Desember 2023, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terus melakukan pengawasan serta inventarisasi bila ada pelanggaran, termasuk pemasangan APK yang melanggar.

“Iya hasil pengawasan, kami masih menemukan pelanggaran pemasangan APK Calon calon anggota legislatif baik pusat, provinsi maupun caleg DPRD Kabupaten Sumedang,” ujar Luli.

Terkait pelanggaran pemasangan APK sendiri, Luli menegaskan, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan masih menginventarisir atau mencatat dan dituangkan ke dalam alat kerja.

“Hasilnya akan dikaji supaya tidak salah langkah. Tapi bila masuk pelanggaran administratif nanti akan kami rekomendasikan ke SatPol PP untuk dilakukan penertiban,” tandasnya.