Polri  

Satnarkoba Polres Sumedang Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika

Satuan Narkoba Polres Sumedang menangkap dua orang pemakai dan pengedar Narkotika pada Jumat (11/01/2022) malam
Satuan Narkoba Polres Sumedang menangkap dua orang pemakai dan pengedar Narkotika pada Jumat (11/01/2022) malam

Sumedang, KORSUM.ID – Satnarkoba Polres Sumedang menangkap dua orang pemakai dan pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,97 gram sabu.

“Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama di jalan raya di pinggir jalan raya Sumedang tepatnya di Dusun Pawenang Rt. 03 Rw. 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana.

Tersangka pertama berinisial A Alias Cueng, (46) tahun, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ditangkap di jalan raya Sumedang Subang, Kecamatan Tanjungmedar Sumedang

Sedangkan tersangka kedua  S Alias Odong (39) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Malang nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Barang Bukti BB yang disita dari tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,10 gram, satu unit Handphone Oppo F11 warna hitam, satu set alat hisap sabu; satu pak plastik klip bening ukuran kecil; dan satu unit Handphone samsung warna hitam.

Tersangka S merupakan residivis kasus serupa, keduanya kini diamankan di Satnarkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.