Sumedang, KORSUM – Tim Penegakan Hukum (Gakum) yang terdiri dari TNI, Polisi, Subdenpom, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah menjaring sekitar 2861 orang yang kedapatan melanggar Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Iya, sudah 2861 pelanggar yang kita jaring dalam razia tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB, yang mulai diberlakukan pada 15 Agustus lalu,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang -undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, saat dikonfirmasi KORSUM, Kamis (20/8).
Adapun warga yang terjaring razia ini, sambung Rizaal, adalah warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melakukan aktivitas, baik di Ruang Publik, Perkantoran dan juga di pusat perbelanjaan.
“Umumnya warga yang terjaring melanggar ketentuan pasal 4 dan Pasal 5 pada Perbup Nomor 74 Tahun 2020. Untuk sanksinya masih kategori ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Namun, bisa saja yang bersangkutan akan terkena lagi sanksi sedang dan berat berupa sanksi denda Rp. 100 sampai dengan 150 ribu jika masih kedapatan melanggar,” tegasnya.
Masih kata Rizzal, selain sanksi perorangan, sanksi juga akan dikenakan bagi pemilik atau pengelola usaha, jika ditempat usahanya terjaring warga yang melanggar Perbup nomor 74 tersebut.
Baca Juga : DPRD Sumedang, Dorong Penambahan Anggaran dan Pelaksanaan Pilkades Serentak Digelar 8 November Mendatang
“Jadi, kalau misalnya di pusat perbelanjaan ada yang melanggar Prokes, maka pemilik/pengelola juga akan terkena sanksi. Begitu juga jika ditemukan pelanggaran di Perkantoran atau OPD (Oraganisasi perangkat daerah), maka kepala kantor dan Kepala OPD juga akan dikenai sanksi,” jelasnya.
Rizzal menambahkan, tujuan diberlakukan sanksi administratif ini, sebagi upaya untuk pendisiplinan bagi seluruh warga di Kabupaten Sumedang di masa AKB.
“Sebelum pelaksanaan sanksi administratif ini juga, kita sudah gencar mensosialisasikan terhadap warga terkait Perbup 74 ini, yang harapannya semua warga dapat mematuhinya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tandasnya.

