Polemik APDESI dan PPDI, Begini Pernyataan Kedua Belah Pihak

“Untuk itu, bagi teman teman aparatur desa yg mengiginkan masuk organisasi PPDI jangan takut karena negara akan melindunginya. Sebagaimana diatur dalam “pasal 28G ayat (1) UUD tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas perlidungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanyah , serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” jelasnya.

Junan menambahkan, dirinya meyakini dengan berorganisasi akan mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan, antara aparatur desa yang satu dengan desa yang lainnya, dari tidak kenal aparatur desa yang satu dengan desa yang lain menjadi kenal karena adanyah PPDI.

“Insya Allah dengan silaturahmi akan bertambah ilmu yang tentunya ilmu pengetahuan tersebut untuk kemajuan sumedang yang dimulai dari desa,” tandasnya. **