“Kita akomodir semua juga. Karena Apdesi ini cakupannya besar juga, perangkat desa disejahterakan. Jadi intinya fokus saja para perangkat Desa bekerja,” tandasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait adanya penolakan yang dilakukan oleh APDESI Kabupaten Sumedang, Penasehat PPDI Kabupaten Sumedang, Junan Junaedi mengatakan, PPDI ini bukan organisasi terlarang, bahkan telah terbentuk mulai di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten kota. Untuk itu sebaiknya PPDI dan APDESI saling mendukung dan bersinergi dalam memajukan desa.
“Kepala desa seharusnya mengetahui, kalau setiap orang itu dijamin haknya sebagaimana diatur dalam “pasal 28E ayat (3) UUD 1945, kalau setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Jadi janganlah arogan, justru harus bersinergi,” kata Junan saat dimintai tanggapannya, di Kantor Baznas Kabupaten Sumedang, Rabu (12/2).
Selain itu, sambung Junan, niat awal dibentuknya PPDI di Kabupaten Sumedang ini, bukan untuk menyaingi dari APDESI, tetapi untuk penguatan kapasitas aparatur Desa.
Kalaupun ada kekawatiran muncul dua matahari di Desa dari APDESI, justru dengan keberadaan PPDI ini, untuk menjadikan aparatur Desa yang profesional, bukan untuk menyaingi APDESI, apalagi menjadi dua matahari di Desa.
“Jadi, jangan dilihat dari sisi negatifnya. Para aparatur Desa ini kan anak – anaknya para kepala desa, seharusnya mereka diayomi. Sekarang sudah bukannya lagi untuk berbuat arogan. Justru harus sinergi antara perangkat Desa dan Kadesnya,” tegasnya.
Junan menegaskan, dalam Undang – undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan turunannya, tidak ada larangan aparatur desa untuk berorganisasi. Justru saya menjadi khawatir dengan adanya larangan. Bahkan, kalau terjadi pemecatan akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

