Pj. Bupati Sumedang Sampaikan Nota Pengantar Raperda PT BPR Bank Sumedang dan Penyertaan Modal

SUMEDANG — DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sumedang mengenai Dua Buah Raperda, di Ruang Paripurna DPRD Setempat, Selasa (18/02/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Atang Setiawan, S.E., dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang lainnya, Ruly Aditia. Kemudian Sekretaris DPRD Drs. H. Sonson M. Nurikhsan, M.Si beserta sejumlah Kabag dan Kasubag di Lingkungan Setwan Sumedang.

Adapun kedua Raperda itu sebagaimana surat Bupati Sumedang Nomor B/711/100.3.2/I/2025, Bupati Sumedang telah mengusulkan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Sumedang dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Sumedang.

Penyampaian nota pengantar raperda tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Sumedang Drs. H. Yudia Ramli, M.Si.

Selanjutnya, kata Atang, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPRD Tahun 2023, bahwa Nota Pengantar Bupati Sumedang Mengenai dua buah raperda tersebut, yang merupakan pembicaraan tahap ke satu, akan dikaji oleh Fraksi-fraksi DPRD sesuai dengan aspirasi dan dinamika yang berkembang.