Pilkades Sumedang 2026 Gunakan E-Voting di 424 TPS, Warga Pilih Calon Cukup Scan Barcode

Simulasi sistem e-voting Pilkades Sumedang 2026
Simulasi sistem e-voting Pilkades Sumedang 2026

KORSUM.ID, SUMEDANG – Kabupaten Sumedang kembali membuat terobosan dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat desa. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pilkades Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 tersebut akan digelar di 92 desa dengan total 424 TPS.

Berbeda dengan sejumlah daerah yang menerapkan e-voting hanya di lokasi tertentu, Pemerintah Kabupaten Sumedang memilih menggunakan sistem digital di seluruh TPS yang menyelenggarakan Pilkades.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, penerapan Pilkades elektronik telah melalui berbagai tahapan persiapan, termasuk sosialisasi dan koordinasi bersama perangkat daerah, camat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Pemerintah Desa Nasional (Apetnas), panitia Pilkades, hingga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

“Sumedang melakukan e-voting ini, Pilkades secara elektronik ini di seluruh TPS di seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades,” ujar Dony usai memimpin Rapat Koordinasi Pilkades Serentak di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (8/10/2026).

Lima Tahapan Memilih dengan Sistem Digital

Dony menjelaskan, penggunaan e-voting dirancang agar proses pemungutan suara lebih cepat, akurat, dan efisien.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena mekanisme pemilihan tetap sederhana.

Secara umum, pemilih hanya perlu membawa undangan memilih dan KTP untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.

Baca Juga  Kunjungan Perusahaan Norwegia Bahas Energi Terbarukan di Sumedang

Setelah dinyatakan sesuai, pemilih masuk ke bilik suara dan melakukan pemindaian barcode pada perangkat e-voting.

Barcode tersebut akan menampilkan daftar foto calon kepala desa. Pemilih kemudian cukup menekan foto calon yang menjadi pilihannya.

Setelah itu, sistem akan meminta konfirmasi sebelum pilihan dinyatakan sah.

Jika sudah dikonfirmasi, perangkat akan mencetak resi sebagai bukti pemungutan suara yang kemudian dimasukkan ke kotak suara.

“Jadi sederhananya lima fase. Datang bawa kartu suara dan undangan memilih serta KTP diperlihatkan ke petugas. Masuk ke bilik suara, scan barcode, pilih foto calon, klik yakin, kemudian keluar resi dan resinya dimasukkan ke kotak suara,” jelas Dony.

Sumedang Sudah Terbiasa dengan Digitalisasi

Menurut Dony, penerapan e-voting bukan hal yang sepenuhnya baru bagi Sumedang.

Pemerintah desa di Kabupaten Sumedang telah menggunakan berbagai layanan pemerintahan berbasis digital sejak 2021.

Selain itu, sejumlah daerah seperti Kabupaten Indramayu dan Bekasi juga telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa dalam pelaksanaan Pilkades.

Namun, Sumedang mengambil langkah lebih luas dengan menerapkan e-voting pada seluruh TPS.

Sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penghitungan suara, meningkatkan akurasi rekapitulasi, serta mengurangi potensi kesalahan dalam proses manual.

Baca Juga  Ketua DPK APDESI Minta BUMDes Dilibatkan, Terkait Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19

Selain itu, penggunaan teknologi digital juga dinilai dapat mengurangi penggunaan kertas dalam pelaksanaan pemilihan.

Pemkab Siapkan Sosialisasi dan Simulasi

Meski memiliki berbagai keunggulan, Dony mengakui penerapan e-voting di seluruh TPS juga memiliki tantangan tersendiri.

Karena itu, Pemkab Sumedang menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, mulai dari poster, leaflet, baliho hingga video tutorial penggunaan perangkat e-voting.

Selain itu, seluruh perangkat daerah akan dilibatkan sebagai liaison officer (LO) untuk membantu proses sosialisasi di lapangan.

Pemerintah juga akan melakukan simulasi di sejumlah desa agar masyarakat terbiasa dengan mekanisme pemilihan digital sebelum hari pelaksanaan.

Di sisi penyelenggara, panitia Pilkades dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendapatkan bimbingan teknis agar mampu mengoperasikan sistem dengan baik.

“Ketua panitia, ketua KPPS dan perangkat KPPS akan dilakukan bimbingan teknis. Jadi ini akan menambah kompetensi dan kemampuan KPPS dalam menyelenggarakan Pilkades nanti,” kata Dony.

DPRD Soroti Anggaran, Regulasi, dan Pengawasan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pilkades digital.

Namun, DPRD menyoroti tiga aspek penting agar pelaksanaan e-voting berjalan optimal, yakni anggaran, regulasi, dan pengawasan.

Baca Juga  Menag RI Berencana Reflikasi Aplikasi e-Office

Dari sisi anggaran, DPRD akan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan anggaran perubahan setelah tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai.

“Yang pertama tentu dari sisi anggarannya karena masih menggunakan anggaran perubahan. Mudah-mudahan nanti cepat. Setelah evaluasi gubernur, DPRD juga mempercepat proses yang di DPRD sehingga bisa berjalan,” ujar Asep.

Selain anggaran, DPRD juga menilai aturan teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) harus dipastikan matang agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

“Regulasinya, Perbup berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades ini nanti mungkin dibahas dengan komisi terkait, sehingga meminimalisir berbagai kemungkinan yang muncul,” katanya.

DPRD juga memastikan fungsi pengawasan akan diperkuat agar masyarakat memahami sistem digital tersebut dan petugas TPS mampu menjalankan tugasnya.

“Kita melalui DPRD tentu dengan Komisi I meningkatkan fungsi pengawasannya supaya benar-benar ketika dipraktikkan di masyarakat, masyarakat paham, kemudian juga panitia juga menguasai,” pungkasnya.

Dengan penerapan e-voting di seluruh TPS, Pilkades Sumedang 2026 menjadi salah satu langkah besar dalam transformasi digital pemerintahan desa sekaligus menghadirkan proses demokrasi yang lebih modern, cepat, dan transparan.