Sosial  

Petani Tembakau di Sumedang Akan Terima Bantuan Tunai Rp 300 Per Bulan

Petani tembakau (Foto Istimewa)

KORSUM.ID – Sebanyak 1875 petani tembakau dan para pekerja di pabrik pengolahan tembakau di Kabupaten Sumedang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 300 ribu per bulan.

Bantuan tunai tersebut digulirkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan disalurkan selama 6 Bulan.

“Untuk pembagian BLT dari dana bagi hasil tembakau tersebut, kami masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk mekanismenya dan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang untuk data penerima,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Sumedang Dikdik Sadikin, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu 20 Juli 2022.

Adapun Perbup dan Kepbup tersebut, lanjut Dikdik, saat ini masih digodok di bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang.

Sementara sasarannya, kata Dikdik, yaitu 1875 petani dan pekerja di tempat pengolahan tembakau yang tersebar 21 Kecamatan se-Kabupaten Sumedang dan belum mendapatkan bantuan lainnya dari Pemerintah, tetapi masuk daftar DTKS.

“Jumlah penerima BLT yang berjumlah 1875 itu, sebelumnya telah melalui proses pencocokan data atau disepadankan dengan data masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya. Hal ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi double bantuan,” ujar Dikdik.

Untuk mekanisme penyalurannya sendiri, tambah Dikdik, akan diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang, apakah dikerjasamakan dengan Kantor Pos atau bekerjasama dengan pihak Bank.

“Jadi untuk waktu penyalurannya, kami masih menunggu Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Sumedang, yang saat ini tengah digodok oleh Bagian Hukum Setda. Mudah-mudahan secepatnya selesai, hingga BLT dapat segera tersalurkan,” tandasnya.