SUMEDANG, KORSUM.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang memperkenalkan tata cara pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital 2026. Melalui sistem ini, proses pemilihan dilakukan dengan memanfaatkan perangkat elektronik, mulai dari verifikasi data pemilih hingga pencatatan suara dalam sistem.
Berdasarkan infografis yang dipublikasikan Pemkab Sumedang, pelaksanaan Pilkades Digital 2026 dirancang dengan delapan tahapan yang harus dipahami masyarakat sebelum menggunakan hak pilihnya.
Dalam informasi tersebut, tercatat sebanyak 92 desa dengan 424 tempat pemungutan suara (TPS) menjadi bagian dari cakupan pemilihan tingkat Kabupaten Sumedang.
Delapan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Digital
Tahapan pertama dimulai dengan kedatangan pemilih ke TPS. Warga diminta membawa surat panggilan serta kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai dokumen untuk keperluan verifikasi.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian data pemilih pada sistem digital dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan identitas pemilih sesuai dengan data yang tercatat.
Apabila proses verifikasi selesai, pemilih diarahkan menuju bilik suara. Pada tahap ini, pemilih membawa surat panggilan yang memuat kode QR untuk digunakan dalam proses pemungutan suara.
Tahapan berikutnya adalah pemindaian kode QR pada perangkat pemungutan suara. Kode tersebut menjadi bagian dari mekanisme digital yang digunakan dalam proses pemilihan.
Setelah pemindaian berhasil, pemilih dapat melihat pilihan calon kepala desa yang tersedia pada layar perangkat. Pemilih kemudian menentukan satu calon sesuai dengan pilihannya.
Sebelum melanjutkan, pemilih diminta memeriksa kembali calon yang dipilih. Jika sudah yakin, tombol konfirmasi dapat digunakan. Namun, apabila masih ragu, tersedia pilihan untuk mengulangi proses pemilihan sebelum konfirmasi dilakukan.
Jika pilihan telah dikonfirmasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa suara berhasil direkam. Notifikasi tersebut menjadi penanda bahwa proses pemungutan suara secara elektronik telah selesai dilakukan.
Tahap terakhir adalah mengambil struk atau tanda terima, memasukkannya ke kotak suara yang disediakan, kemudian mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Pemilih Diminta Memahami Prosedur Sebelum Datang ke TPS
Pengenalan tata cara ini penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika menggunakan perangkat pemungutan suara digital. Pemilih diharapkan mengikuti arahan petugas dan memastikan setiap tahapan dijalankan sesuai prosedur.
Penggunaan teknologi dalam pemilihan kepala desa juga menuntut kesiapan masyarakat dalam memahami mekanisme pemindaian kode QR, pemilihan calon melalui perangkat elektronik, serta konfirmasi pilihan.
Meski prosesnya menggunakan perangkat digital, pemilih tetap perlu memperhatikan ketentuan administrasi yang berlaku, termasuk membawa dokumen yang dipersyaratkan dan memastikan pilihan sudah sesuai sebelum dikonfirmasi.
Informasi mengenai tata cara Pilkades Digital 2026 tersebut disampaikan melalui kanal informasi Pemerintah Kabupaten Sumedang. Masyarakat dapat memantau pengumuman resmi pemerintah daerah untuk memperoleh informasi lanjutan mengenai jadwal, lokasi TPS, persyaratan, dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Dengan memahami prosedur sejak awal, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih secara tertib dan turut mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lancar.
Sumber : infografis Pemilihan Kepala Desa Digital 2026 di Sumedang
