Hukum  

Pelanggaran Dimasa PPKM Darurat oleh Pelaku Perjalanan di Posko Tomo

KORSUM.ID – Giat tim Gakkumlin dalam pengawasannya di Posko Tomo telah di temukan pelanggaran terhadap pelaku perjalanan roda empat, dalam hal ini melanggar pasal 20 ayat 9 Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020.

“Dalam giat hari ini, kami telah menemukan pelanggaran terhadap pelaku perjalanan dengan roda empat, di temukan bahwa didalam kendaraannya lebih dari enam orang artinya telah melanggar pasal 20 ayat 9 dalam Perbup nomor 40 tahun 2020,” ungkap Kabid PPUD pada Sat Pol PP Kab.Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH,.MH saat di konfirmasi Rabu 13/7/2021.

Selain itu, kata dia, pelaku juga tidak bisa menunjukkan hasil rapid tes/Swab dan vaksin, dan juga di temukan tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas penumpang.

“Maksimal 12 orang dengan adanya pembatasan jumlah penumpang 50% dan menerapkan protokol kesehatan menjadi 6 orang maksimal yang dapat melakukan perjalanan dengan persyaratan membawa hasil rest PCR/antigen /swab atau bukti telah di vaksin,” ujarnya.

Rizzal menambahkan, jika tidak bisa menunjukkan itu telah melanggar ketentuan Perbup Nomor 40 Tahun 2020 Jo Perbup Nomor 5 Tahun 2021 Jo Perbup Nomor 69 Tahun 2021.