SUMEDANG, 23 Februari 2026 – Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Sumedang terungkap dalam waktu singkat. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menangkap terduga pelaku sekitar enam jam setelah korban ditemukan meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Bojong Gaul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu, 22 Februari 2026. Korban, Juanda alias Juan bin Hendi Rustandi, seorang wiraswasta asal Sumedang Selatan, ditemukan pada pukul 07.30 WIB dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Polisi menetapkan satu tersangka bernama Adit Aryasyaputra, karyawan swasta yang juga berasal dari Sumedang Selatan. Penyidik menduga ia membunuh korban lalu membawa kabur kendaraan serta sejumlah barang milik korban.
Kronologi Kejadian
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Pasanggrahan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam milik korban.
Menurut Sandityo, tersangka kemudian mengajak korban menuju Girimukti dengan alasan bibinya hendak membeli telepon genggam melalui sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Setibanya di lokasi, tersangka sempat keluar dari mobil dan mengambil sebilah pisau dari rumah kerabatnya. Senjata tajam itu kemudian ia simpan di belakang jok kendaraan.
“Jadi saat kembali ke dalam mobil, tersangka menodongkan airsoft gun jenis Glock-19 dan menembakkan beberapa kali ke arah korban. Setelah itu, tersangka menusukkan pisau ke bagian dada dan bahu korban. Korban sempat menahan serangan menggunakan tangan dan keluar dari kendaraan dalam kondisi terluka parah. Pelaku lalu membawa kabur mobil korban beserta sejumlah barang di dalamnya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwim Nopriansyah saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, Senin.
Penangkapan dan Barang Bukti
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia. Pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan intensif. Aparat mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri pergerakan kendaraan korban.
“Korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Sumedang Selatan. Selain itu, sedikitnya ada tujuh saksi diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara,” tambah Sandityo.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, satu pucuk airsoft gun Glock-19 beserta ratusan peluru gotri, sebilah pisau, mobil milik korban, serta pakaian yang terdapat bercak darah.
Motif Dendam dan Ekonomi
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memiliki dendam pribadi terhadap korban. Ia merasa tersinggung atas pernyataan korban terkait anak yang dikandung istrinya.
“Untuk motifnya, selain dendam tersangka juga diduga memiliki motif ekonomi, yakni ingin menguasai barang-barang milik korban,” ujarnya.
Polisi menduga motif ekonomi memperkuat niat tersangka melakukan tindakan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan perencanaan sebelumnya, termasuk persiapan senjata yang digunakan dalam aksi itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus pembunuhan Sumedang dalam waktu enam jam menunjukkan respons cepat aparat kepolisian. Satreskrim Polres Sumedang menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

