Desa  

Mulyamekar Raih Kuota 1500 KK Prona PTSL

Perangkat Desa, Desa Mulyamekar Kecamatan Tanjungkerta

“Desa terpaksa harus meminta biaya kepada masyarakat pemohon sertivikat tanah sebesar 150 ribu per-KK. Meskipun ada pungutan kepada masyarakat, namun pungutan itu disesuaikan dengan SKB Menteri,” ujarnya.

saat ini, lanjut dia, semua perangkat desa sedang sibuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sertifikat tanah sehingga diharapkan dapat dibagikan dipertengahan tahun ini juga.

Ditambahkan, sekitar Desember 2019 lalu, pihak desa mengusulkan Prona ke BPN untuk 1700 KK. Tidak lama kemudian pihak BPN menggelar sosialisasi di Kecamatan.

“Saat sosialisasi BPN di Kecamatan, menyebut akan konsentrasi di dua kecamatan yaitu Tanjungkerta dan Tanjungmedar, dan alhamdulillah Desa Mulyamekar dapat kuota cukup besar yaitu 1500 KK,” ujarnya.**