(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.
Dikonfirmasi KORSUM Senin 6/4/2020 pihak BPJS Kesehatan Kab. Sumedang terkait dengan kenaikan biayanya menurut Satuan Pengamanan (Satpam) bahwa pimpinan atau bagian umum tidak bisa ditemui karena bekerja di rumah masing masing dampak dari pandemi Covid 19. Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan.

