Menguak Gedung Negara Sumedang

Gedung Negara
Poppy Suryantini, SH.,MMsi

Dan sampai saat Yayasan Pangeran Sumedang tetap ada dan berkantor di Srimanganti. Bupati di zaman sekarang ini  ditunjuk dan usung melalui partai politiknya. Bukan yang diusung dan dipilih oleh para keturunan Pangeran Sumedang untuk mewakili keprabonan  Sumedang larang. Sekalipun katakan bahwa Bupati masih keturunan Pangeran Sumedang tetapi dia tidak mewakili kepentingan keprabonan Sumedang Larang.

Jika memang bupati tersebut mempunyai silsilah  yang menyatakan bahwa Beliau  adalah masih Keturunan Pangeran Sumedang, seharusnya lebih tahu batasan wilayah  mana yg dapat di gunakan oleh pemerintah secara mutlak (tanpa memakai ijin dan menjadi hak pemerintah) yaitu Kantor Bupati yang  sudah di tetapkan oleh  pemerintah.

Tetapi jika wilayah bukan milik pemerintah dan milik Keluarga Besar Pangeran Sumedang Bupati harus meminta ijin kepada yang di berikan kuasa dari  Rukun Wargi Sumedang yaitu Yayasan Pangeran Sumedang sebagai Pengelola Seluruh aset wakaf peninggalan Pangeran Sumedang.

Jika memang Gedung Negara itu hanya di gunakan untuk Rumah Dinas Bupati, Biasanya Negara atau Pemerintah Pusat kepada seluruh Bupati  yang akan di tempatkan di daerahnya, sudah menyediakan fasilitas rumah dinas atau yang disebut dengan rumah instansi.

Dalam hal ini berarti Pemerintah Kabupaten Sumedang memakai Gedung Negara sebagai Rumah dinas Bupati harus ada kejelasannya mengontrak atau sewa kepada Yayasan Pangeran Sumedang.

Yayasan Pangeran Sumedang adalah Yayasan sebagai  Pengelola Seluruh Wakaf Pangeran Sumedang. Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sumedang berserta jajaran berkewajiban dan harus  menghormati dan menghargai  keberadaan Yayasan Pangeran Sumedang.

*Penulis adalah tenaga pengajar di salah satu Universitas Swasta di Jakarta