Sumedang, KORSUM – Dua pengedar Narkotika jenis sabu asal Bandung, berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Sumedang, di Jalan Raya Barat Cicalengka, Desa Pakuwon, Kec. Cimanggung, Sabtu (21/11), sekira pukul 23.00 Wib.
Adapun kedua pengedar tersebut yaitu, DDH (31) asal Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka Kab. Bandung, dan H (38) asal Desa Cicalengka Wetan, Kecamtan Cicalengka.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto melalui Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, awalnya Satres Narkoba Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap DDH di Jalan Raya Barat Cicalengka, Desa Pakuwon, Kec. Cimanggung. Kemudian setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu.
“Jadi, sabu tersebut ditemukan tergeletak dipinggir jalan, yang
dimasukan kedalam pelastik klip bening yang dimasukan kembali kedalam sedotan warna hitam,” ujarnya pada KORSUM, Senin (23/11).
Setelah diintrogasi terhadap tersangka DDH, Sambung Dedi, tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut, didapatkannya H dengan cara membeli.
Selanjutnya, atas pengakuan tersangka tersebut, dilakukan pengembangan dan diamankanlah tersangka H di rumah yang beralamatkan di Kampung Ciayunan, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kab. Bandung.
“Kedua tersangka, akhirnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dedi menambahkan, dari para tersangka Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik kilp seberat 0, 75 gram (Bruto), dua Handphone merk Oppo dan Vivo.

