Jajang juga menyampaikan, kalau DPRD mendorong untuk disetiap obyek wisata di Sumedang, diberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tetapi dalam koridor yang sama.
Keberadaan destinasi wisata, imbuh Jajang, Pemda Sumedang tidak bisa memungut pajak. Karena dari sisi Undang-undang Pajak Daerah tidak diperbolehkan. Untuk itu Pemda Sumedang hanya bisa memungut dari pajak Hotel, Restoran dan Parkir.
“Catatan kami, untuk pajak parkir hingga saat ini belum maksimal dikelola, karena dilapangan masih ada parkir yang dikelola oleh Karang taruna dan kelompok-kelompok yang lain, yang tentunya tidak berdampak Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua PHRI Kabupaten Sumedang, H. Nana Mulyana mengatakan, tadi ada beberapa hal yang saya sampaikan, seperti dengan perubahan trend dari konvensional ke kekinian atau milenial, sehingga konsep restoran berkembang, dimana pood truck dan food court merupakan bagian dari restoran. Namun, kedua restoran yang berkonsep milenial tersebut tidak terkena pajak. Sehingga ini perlu dioptimalisasikan.
Namun, yang lebih penting lagi yaitu bagaimana kita melakukan kerjasama dua arah, dari Pemerintah kebijakan dan stimulus bagi para pelaku usaha. Dan dari pengusaha mengikuti aturan dalam membayar pajak. Selain itu, terkait alih fungsi hunian apartemen menjadi hotel.
“Sebenarnya, para pengelola hotel sudah siap mengurus izin, membayar pajak daerah dan sebagainya. Hanya saja, yang menjadi persoalan yaitu di perizinannya. Tapi bukan di DPMPTPSP nya, yang menjadi kendala itu yaitu Dinas pemberi rekomendasi,” ucapnya.

