DPRD Sumedang Dorong Perda untuk Jaga Keharmonisan Umat Beragama

Sumedang, 12 Agustus 2025 – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, H. Endang Toufik FR., S.H., M.Pd., mendorong adanya peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum untuk meningkatkan keharmonisan umat beragama. Usulan ini disampaikan dalam acara pertemuan tokoh agama dan pemerintah di Aula Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Selasa (12/8/2025).

Acara yang mengangkat tema “Bersatu dalam Keragaman: Sinergi Tokoh Agama dan Pemerintah dalam Menjaga Kerukunan serta Mencegah Konflik Sosial-Keagamaan” ini dihadiri Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn., Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh dan pimpinan lintas agama di Kabupaten Sumedang.

Sumedang Aman dan Harmonis

Dalam sambutannya, Wabup Fajar menyampaikan bahwa Sumedang dikenal sebagai daerah yang aman, religius, dan harmonis. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebersamaan, baik ukhuwah Islamiyah maupun ukhuwah Insaniyah, demi terwujudnya Sumedang Simpati, Sumedang Maju, dan Sumedang menuju Indonesia Emas 2045.

“Kabupaten Sumedang merupakan daerah yang aman, religius, dan harmonis. Mari kita jaga kebersamaan demi Sumedang yang semakin maju,” kata Fajar.

Perda untuk Payung Hukum Kerukunan

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumedang menilai perlu adanya satu perda yang dapat menjadi dasar hukum penguatan toleransi di daerah.

“Saat ini diperlukan adanya satu peraturan daerah yang menjadi payung hukum untuk meningkatkan keharmonisan umat beragama, demi mewujudkan kenyamanan dalam keragaman di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Endang berharap kegiatan pertemuan tokoh agama ini dapat menjadi momentum memperkuat toleransi antarumat beragama. Ia menegaskan, DPRD Sumedang akan fokus mendorong regulasi yang mampu menjaga kerukunan dan mencegah potensi konflik sosial-keagamaan.

Dengan adanya perda tersebut, diharapkan tercipta suasana kondusif yang mendukung kehidupan beragama yang damai, rukun, dan saling menghargai di tengah keberagaman masyarakat Sumedang.