Pansus DPRD Sumedang Mulai Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

DPRD Sumedang RPJMD 2025

SUMEDANG, 24 Juni 2025 — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumedang resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Selasa malam (24/6/2025), di Ruang Tadjimalela BAPPEDA Sumedang.

Dalam agenda perdana ini, Pansus mendalami pemaparan umum dari BAPPPPEDA Sumedang sebagai tahap awal dalam proses penyusunan kebijakan jangka menengah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Pembahasan Awal: Pemaparan Umum dan Cakupan Strategis

Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan, S.E., yang bertindak sebagai Koordinator Pansus, menjelaskan bahwa pembahasan masih pada tahap pengantar.

“Saat ini masih pemaparan umum, belum masuk ke rinciannya seperti program dan kegiatan. Namun, ini fondasi penting untuk pembahasan ke depan,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya akan difokuskan pada penguatan misi pembangunan daerah, serta penajaman indikator kinerja sebagai alat ukur pencapaian visi misi kepala daerah.

“Kami akan identifikasi SKPD mana saja yang harus menjadi ujung tombak realisasi target RPJMD,” tambah Atang.

Target Rampung Sebelum 10 Juli 2025

Ketua Pansus, H. Endang Taufiq FR., S.H.I., M.Pd., menargetkan bahwa pembahasan Raperda RPJMD ini dapat diselesaikan sebelum 10 Juli 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa RPJMD ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi arah pembangunan yang konkret dan terukur,” tegasnya.

Endang juga menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis daerah yang menjadi landasan semua rencana pembangunan selama masa jabatan kepala daerah terpilih nantinya.

Peran DPRD: Pengawasan dan Penajaman Arah Pembangunan

Dengan dimulainya proses pembahasan Raperda RPJMD, DPRD Sumedang memperlihatkan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara maksimal.

“Kami tidak hanya mengesahkan dokumen, tapi juga akan ikut mengawal isi dan arah kebijakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sumedang,” jelas Atang.

Pembahasan awal Raperda RPJMD 2025–2029 menandai peran aktif DPRD Kabupaten Sumedang dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan. Dengan target penyelesaian yang ketat dan pendekatan yang sistematis, DPRD melalui Pansus siap memastikan bahwa RPJMD benar-benar berpihak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.