DPRD Sumedang Bahas Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi: Mendorong Keadilan Fiskal Daerah

DPRD Sumedang
DPRD Sumedang Bahas Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi

Sumedang, 20 Mei 2025 – Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang kembali menjadi arena penting perumusan arah kebijakan daerah. Selasa (20/5/2025), jajaran anggota dewan menggelar rapat paripurna guna menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi serta menyempurnakan regulasi fiskal yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Pandangan fraksi disampaikan secara bergiliran, menyoroti berbagai aspek seperti keadilan tarif, efisiensi pelayanan publik, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Setelah semua fraksi menyampaikan sikapnya, giliran eksekutif memberikan respons. Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, hadir mewakili Bupati untuk menjawab seluruh masukan DPRD. Dalam jawabannya, Wabup menyampaikan apresiasi atas sinergi yang ditunjukkan lembaga legislatif dalam mendukung reformasi tata kelola pajak dan retribusi.

Menurutnya, substansi perubahan Perda tersebut merupakan penyesuaian atas regulasi nasional, terutama UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No. 35 Tahun 2023. “Prinsipnya adalah keadilan fiskal. Bukan menambah beban masyarakat, melainkan meningkatkan layanan,” tegasnya di hadapan para anggota dewan.

Dalam forum yang berlangsung penuh dinamika itu, sejumlah fraksi memberikan catatan kritis atas kebijakan tarif tunggal PBB-P2 dan penyesuaian retribusi layanan kesehatan. Merespons hal itu, pemerintah daerah menegaskan telah menyiapkan skema perlindungan, termasuk insentif untuk pelaku UMKM dan subsidi bagi layanan dasar.

Dari sisi pengawasan, DPRD Sumedang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi perubahan Perda ini agar tidak menyimpang dari tujuan utamanya: menjamin pemerataan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan warga.

“Rapat hari ini bukan hanya forum formal, tapi bagian dari proses legislatif yang substansial. Kita ingin produk hukum yang lahir dari ruang ini benar-benar mencerminkan suara rakyat,” ujar salah satu anggota dewan.

Sebagai penutup, Wakil Bupati mengajak DPRD untuk bersama-sama merumuskan perda yang aspiratif, realistis, dan solutif. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, katanya, akan menjadi kekuatan utama dalam menciptakan sistem fiskal daerah yang sehat dan berkelanjutan.