DPRD Sumedang Gelar Paripurna LKPJ 2025, Soroti Akuntabilitas Pemerintah

LKPJ Sumedang 2025

SUMEDANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (27/3/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Sumedang. Agenda ini menjadi bagian dari mekanisme tahunan dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, serta berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, hingga perwakilan instansi vertikal dan organisasi masyarakat.

Forum Evaluasi Kinerja Pemerintah

Pimpinan DPRD menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan setiap tahun. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Ketentuan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, penyampaian LKPJ juga memperhatikan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri terkait tata cara dan mekanisme pelaporan kinerja pemerintah daerah.

Proses dan Tahapan Pembahasan

Dalam rapat tersebut, Bupati Sumedang menyampaikan penjelasan terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses administratif.

Setelah disampaikan, dokumen LKPJ akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi di DPRD. Pembahasan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah. Rekomendasi ini berfungsi sebagai masukan untuk perbaikan kinerja di masa mendatang.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

LKPJ menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui mekanisme ini, DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program yang telah dilaksanakan.

Proses evaluasi ini juga memberikan ruang bagi DPRD untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran serta pencapaian target pembangunan.

Dengan demikian, LKPJ tidak hanya menjadi laporan formal, tetapi juga menjadi dasar perbaikan kebijakan publik.

Harapan terhadap Pembahasan LKPJ

Pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar seluruh komisi dapat menjalankan tugas pembahasan secara optimal. Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.

Kinerja pemerintah daerah ke depan sangat bergantung pada kualitas evaluasi yang dilakukan saat ini. Oleh karena itu, proses pembahasan LKPJ menjadi momen penting dalam siklus pemerintahan daerah.

Penutup Rapat Paripurna

Rangkaian rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda pokok dilaksanakan. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berpartisipasi.

Dengan berakhirnya rapat paripurna, proses evaluasi kinerja pemerintah daerah resmi memasuki tahap pembahasan di tingkat komisi.

Ke depan, hasil dari proses ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumedang.