Sumedang – DPRD Kabupaten Sumedang memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Rabu (12/11/2025).
Kerja sama ini juga melibatkan PT BPR Bank Sumedang (Perseroda) dalam kapasitasnya sebagai badan hukum daerah yang beroperasi di bidang keuangan. Melalui MoU tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat perlindungan hukum dan pendampingan dalam penyelesaian berbagai urusan keperdataan maupun tata usaha negara.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari Sumedang merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah maupun kerja sama kelembagaan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Dengan adanya pendampingan dan masukan hukum dari Kejari, kami dapat lebih yakin bahwa setiap kebijakan, produk perda, maupun kegiatan DPRD — termasuk kerja sama dengan BPR Bank Sumedang — telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sidik Jafar.
Lebih lanjut ia menambahkan, sinergi ini menjadi bentuk komitmen DPRD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami di DPRD tentu tidak ingin membuat kebijakan yang dapat merugikan masyarakat. Dengan dukungan Kejari, kami berharap dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Sarta, S.H., menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui MoU ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada DPRD dan BPR Bank Sumedang, baik dalam bentuk bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, termasuk pertimbangan terhadap kebijakan, perjanjian kerja sama, atau permasalahan keperdataan lainnya,” jelas Sarta.
Ia menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan langkah preventif agar setiap kebijakan atau aktivitas kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah dan BUMD terhindar dari potensi permasalahan hukum.
“Kami berharap sinergi ini dapat membantu DPRD dan BPR Bank Sumedang menjalankan fungsi serta kewenangannya secara hati-hati dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, DPRD, Kejari, dan BPR Bank Sumedang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi di bidang hukum demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sumedang.

