DBHCHT Sumedang Diperkuat, Perlindungan Pekerja Makin Luas

DBHCHT Sumedang
peninjauan terhadap pelaksanaan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Selasa 31 Maret 2026.

SUMEDANG – Program DBHCHT Sumedang terus diperkuat melalui evaluasi menyeluruh yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang guna memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal berjalan optimal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang, pemerintah daerah meninjau pelaksanaan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Latihan Kerja Sumedang beberapa waktu yang lalu.

Evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor dalam memastikan program berjalan tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menyalurkan santunan kepada ahli waris petani tembakau yang telah terdaftar sebagai peserta program. Penyaluran ini menjadi bukti konkret manfaat perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang, Taufik Hidayat Slamet, menegaskan evaluasi ini menjadi pijakan awal untuk meningkatkan efektivitas program pada tahun anggaran 2026.

Menurutnya, DBHCHT tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui peningkatan keterampilan kerja.

“Bantuan ini diharapkan tidak berhenti pada santunan saja, tetapi bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri, termasuk memulai usaha baru,” ujarnya.

Perlindungan dan Pemberdayaan Berjalan Seiring

Pemerintah daerah membuka peluang bagi penerima manfaat untuk mengikuti pelatihan kerja yang tersedia. Program ini diharapkan mampu menciptakan efek jangka panjang berupa peningkatan produktivitas dan kemandirian ekonomi.

Evaluasi yang dilakukan juga bertujuan memastikan implementasi program DBHCHT semakin tepat sasaran. Selain itu, cakupan perlindungan diharapkan terus meningkat, khususnya bagi pekerja rentan di sektor informal.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah peserta yang dibiayai melalui skema DBHCHT di Sumedang mencapai sekitar 6.000 pekerja. Mayoritas berasal dari sektor informal yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.

Dalam dua tahun terakhir, program ini telah memberikan manfaat nyata. Puluhan peserta atau ahli waris telah menerima santunan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rony Setiawan, menilai keberlanjutan program sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan tingkat kesadaran masyarakat.

Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mulai berlaku pada April 2026. Kebijakan tersebut memberikan subsidi iuran bagi pekerja sektor informal.

“Jadi dengan kebijakan tersebut, pekerja hanya perlu membayar setengah dari iuran normal setiap bulan. Dengan nominal yang lebih terjangkau, masyarakat tetap mendapatkan manfaat perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkap Rony.

Arah Kebijakan Lebih Inklusif

Kebijakan subsidi iuran ini diharapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan biaya yang lebih ringan, akses perlindungan menjadi lebih inklusif bagi berbagai lapisan pekerja.

Program DBHCHT Sumedang kini tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan dampak berkelanjutan bagi masyarakat.

Dengan evaluasi yang terus dilakukan serta dukungan kebijakan baru, Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan perluasan cakupan perlindungan dan peningkatan kualitas program ke depan.

Langkah ini mempertegas komitmen daerah dalam menghadirkan perlindungan kerja yang lebih merata sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat berbasis keterampilan dan kemandirian.