“Undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang Diamanatkan dan dijabarkan oleh PP No 43 penjelasannya dari undang undang tersebut. Kemudian Perda No 2 tahun 2012 tentang Pilkades dan Perbup No 74 tahun 2015 dan ada Perbup No 113 tahun 2015. Peraturan tersebutlah yang melandasi pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sumedang,” ungkap H. Nuryadin.
Ditambahkan didalam Perda tersebut, sambung H. Nuryadin, bahwa apabila ada hal hal yang belum diatur didalam peraturan yang lebih atas maka di atur di Peraturan Desa (Perdes). Karena desa memiliki otonomi desa yang diamanatkan didalam Perda No 2 tahun 2014 bahwa ada beberapa persyaratan yang Didalamnya di serahkan ke Perdes sepanjang aturanya itu tidak betentangan dengan diatasnya.
“Terkait dengan batasan calon maksimal lima calon lebih dari itu maka harus di seleksi, hal tersebut memang didalam Undang undang No 6 tahun 2014 tidak disebutkan, namun Dijabarkan secara teknis di PP No 43 pasal 41 dan Permen No 12 pasal 25 bahwa kalau calon lebih dari lima harus melalui seleksi, kemudian di Perda no 2 pasal 15 ayat 3, kemudian di Perbup dan hal tersebut soal calon lebih dari lima itu pernah terajdi di Jatinangor bahwa Perda, PP kalah oleh perjanjian sehingga harus Pilkades ulang,”ujarnya.
Ditegaskan H. Nuryadin, bahwa sesuai aturan untuk Pilkades maksimal lima dan minimal dua calon tentunya beda antara Pilkada dan Pilkades meskipun ada beberapa kesamaan. Terkait dengan alat peraga ataupun dengan kampanyenya itu tidak diatur di PP, Perda dan Perbup, melainkan secara umum.
“Yang Dimaksud secara umum itu yakni tidak boleh di tempat pendidikan, tempat ibadah. Terkait dengan alat peraga dan kampanye, waktunya Diatur Didalam tahapan yang Dikeluarkan dengan SK Bupati No 141.1/Keputusan.452 DPMD 2019 bahwa kampanye itu dilaksanakan hanya tiga hari tanggal 30, 31 Maret dan 1 April 2020. Saat ini belum kampanye melainkan baru sosialisasi dari pantia Pilkades, ketika ada pelanggaran didalam Pilkades calon harus diturunkan oleh panitia karena ada deklarasi damai,” tandasnya.

