Sumedang, KORSUM – Rubby Resmana (26) tersangka pembunuh anak dibawah umur bernama Dian Hermawan (16) asal Lingkungan Panday Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan. Akhirnya ditangkap setelah buron selama satu tahun lebih.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Laksamana mengatakan, tersangka Rubby Resmana ditangkap di Kepulauan Aru Provinsi Maluku, setelah buron selama satu tahun lebih. Dimana kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada 3 Februari 2019 lalu.
Selain itu, tersangka ini merupakan teman dari korban yang sama – sama berasal dari Lingkungan Panday Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membunuh korban dengan cara dicekik di kediaman pelaku dan disembunyikan di kolong Ranjang. Karena tidak mau diajak minum minuman keras,” kata Kapolres pada sejumlah wartawan saat expose di Halaman Mapolres Sumedang, Kamis (30/7).
Dalam pelariannya, sambung Kapolres, tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta, dan bekerja menjadi ABK (Anak buah Kapal) disebuah Kapal Penangkap Ikan. Kemudian keberadaan tersangka terdeteksi oleh Polres Sumedang, sedang berada di Kepulauan Aru Provinsi Maluku.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian disana, akhirnya tersangka diamankan dan dijemput oleh tim dari Satreskrim Polres Sumedang ke Kepulauan Aru Provinsi Maluku,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dan pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Kapolres Sumedang juga mengungkapkan beberapa tindak pidana lainnya yang berhasil diungkap oleh Polres Sumedang , diantaranya Tindak pidana Pencurian endaraan bermotor (Curanmor), 4 tersangka dengan barang yang berhasil diamankan 2 kendaraan bermotor dan Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Rancakalong.

