KORSUM.ID, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan di Desa Cimarias dan Desa Cinangerang melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Pemerintah daerah berharap penyelesaian tersebut dapat memberikan keadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.
Komitmen itu disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir seusai memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Jumat (16/10/2026).
Dony mengatakan, persoalan lahan di kedua desa tersebut memiliki kompleksitas tersendiri. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pembahasan secara cermat serta koordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk Cimarias dan Cinangerang, persoalannya cukup kompleks. Kami akan terus mengupayakan koordinasi dengan kementerian agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, memberikan harapan kepada masyarakat, tetapi tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Aspirasi Warga Akan Disampaikan ke Kementerian
Menurut Dony, Pemkab Sumedang berupaya mencari solusi yang berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat dan PT Subur Setiadi, yang sebelumnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah akan membawa aspirasi masyarakat kepada kementerian terkait. Harapannya, warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses untuk mengelola tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewenangan penentunya ada di kementerian. Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat dan berharap mereka mendapatkan hak serta keadilan untuk mengelola tanah tersebut sesuai aturan,” kata Dony.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan masih memerlukan proses dan keputusan dari pihak yang berwenang. Karena itu, masyarakat diminta tetap menjaga kondusivitas selama tahapan penyelesaian berlangsung.
Dony mengingatkan, proses pertanahan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap tahapan harus ditempuh secara tertib agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat.
Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Petani
Bagi Pemkab Sumedang, penyelesaian persoalan lahan menjadi bagian dari upaya mewujudkan reforma agraria yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan penggarap yang membutuhkan akses terhadap tanah untuk menunjang perekonomian.
Dony mengaitkan upaya tersebut dengan nilai keadilan sosial dalam Pancasila dan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Dasar pemikiran kita adalah Pancasila, khususnya sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta amanat Pasal 33 UUD 1945. Kita ingin kebijakan pertanahan benar-benar memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Meski demikian, akses terhadap tanah harus berjalan seiring dengan pemanfaatan lahan yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada kondisi geografis wilayah, terutama lahan dengan tingkat kemiringan yang berpotensi mengalami erosi dan longsor.
Pengelolaan Lahan Harus Perhatikan Risiko Bencana
Dony menegaskan, apabila redistribusi tanah dapat dilaksanakan, pengelolaannya perlu disesuaikan dengan kondisi lahan dan prinsip konservasi lingkungan.
Pada lahan yang memiliki kemiringan cukup curam, masyarakat diimbau menanam tanaman keras yang memiliki akar kuat untuk membantu menjaga kestabilan tanah.
“Untuk lahan yang kemiringannya cukup curam, masyarakat harus menanam tanaman keras, bukan palawija. Akar tanaman keras membantu mengikat tanah dan mengurangi risiko erosi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, pemanfaatan lahan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan dapat memicu kerusakan ekologis dan meningkatkan risiko bencana bagi warga sekitar.
“Kita ingin tanah menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, tetapi pemanfaatannya juga harus menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai upaya meningkatkan ekonomi justru menimbulkan risiko bencana bagi warga,” tegas Dony.
Pemkab Sumedang menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengupayakan penyelesaian persoalan lahan di Cimarias dan Cinangerang. Proses tersebut diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap berpegang pada kewenangan, ketentuan hukum, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
