Bayar Pajak Tanpa Denda! Bapenda Sumedang Beri Keringanan hingga 8 November 2026

Bapenda Sumedang mengumumkan program bebas denda pajak daerah 2026
Bapenda Sumedang mengumumkan program bebas denda pajak daerah 2026

KORSUM.ID, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak melalui program pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan denda pajak daerah.

Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026, khususnya dari sektor pajak daerah.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak, tanpa dikenakan tambahan bunga maupun denda dari piutang pajak tahun-tahun sebelumnya.

Program pembebasan denda pajak tersebut berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga 8 November 2026.

Baca Juga  Ucapkan Deklarasi Damai, Wabup Sumedang Minta Seluruh Cakades Jaga Komitmen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Kemal Idris membenarkan adanya kebijakan tersebut.

“Selama program ini berlangsung, para Wajib Pajak hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus membayar bunga atau denda atas piutang tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kemal.

Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan

Kemal mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak daerah agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

Menurutnya, program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Baca Juga  Tahun 2024, Sumedang Targetkan 1.000 Orang Tenaga Kerja ke Jepang

“Kami harap para WP bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dengan cara segera membayar piutang pajak sebelum tanggal 8 November 2026,” katanya.

Ia menegaskan, pembebasan sanksi administratif bukan hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi PAD.

Dorong Target PAD 2026

Kemal menjelaskan, salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam program ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui penghapusan denda tersebut, Pemkab Sumedang berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak terdorong untuk segera melakukan pembayaran.

Baca Juga  Cegah Tindak Pidana Kejahatan di Jalan Raya, Pemkab Sumedang Pasang 64 Kamera Pengintai

Selain membantu meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Menurut Kemal, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.

Dengan adanya program bebas denda pajak ini, Bapenda Sumedang berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal sehingga target PAD Tahun 2026 dapat tercapai.