Bappenda Sampaikan SPPT PBB Perdesaan/Kota Tahun 2020

Kepala Bappenda Menyampaikan Laporan SPPT PBB

Dikatakan Ramdan, kenaikan tersebut disebabkan penyempurnaan dan penyesuaian nilai NJOP tanah/bumi disepanjang jalan Nasional dari mulai jalan Cikuda Jatinangor sampai Jalan Tomo. Selain itu, nilai kelas tanah terhadap 8 desa di Kecamatan Ujungjaya yang berbatasan langsung denģan Kabupaten Majalengka. Serta, penilaian Individu terhadap objek pajak tertentu dan pemberlakuan pajak minimal SPPT PBB P2 sebesar Rp.15.000.

“Untuk jatuh tempo PBB P2 tahun 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan apabila pembayaran dilakukan lewat dari batas waktu maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga 2% setiap bulannya dari besaran pajak SPPT PBB P2,”ungkap Ramdan.

Dalam acara tersebut, Dihadiri oleh Bupati Sumedang beserta wakil Bupati Sumedang, Ketua DPRD Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, para kepala badan/Dinas/Kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Hadir pula kepala Pusat Pengelòla Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Sumedang dan Pimpinan Bun Cabang Sumedang, para camat/kepala desa/Lurah Se-kabupaten Sumedang, perwakilan Notaris, serta petugas pemungut dan para wajib pajak.