“Kebetulan hari ini juga ada rapat di Kabupaten mengenai bantuan ini, dan saya juga akan menanyakannya langsung ke pihak terkait bisa atau tidaknya. Dan kalaupun tidak bisa digeser ke warga lainnya yang belum mendapatkan bantuan,” Kata Sunjaya.
Sunjaya menambahkan, untuk total Non DTKS di Desa Cikoneng Kulon berjumlah 319 orang. Dimana dari jumlah tersebut sebagian sudah mendapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) dari APBD Kabupaten Sumedang, Kemensos, tercover melalui Sapawarga ada 138 orang, dan nantinya ada juga yang akan dicover dari Dana Desa.
“Dari 319 orang yang diajukan untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah. Sisanya ada sekitar 52 orang yang belum tercover dari bantuan manapun,” tandasnya.
Baca Juga : Bertambah 3, Kasus Positif Covid-19 di Sumedang Menjadi 8 Orang
Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, aturannya sudah jelas, kalau ASN, Pensiunan dan yang punya Penghasilan Tetap (Siltap) itu jelas dilarang.
Untuk itu, saat ini kita mengadakan rapat koordinasi dengan para camat untuk melakukan sinkronisasi terkait daftar penerima Bansos tersebut.
“Hari ini, kita check data penerima Bantuan. Karena masih diberi kesempatan untuk mengecek atau mengkoreksi nama para calon penerima. Kalau saja terjadi kesalahan seperti double data, ada penerima yang sudah meninggal dunia, atau sudah pindah alamat ataupun tadi ada perangkat Desa yang masuk daftar penerima. Itu bisa dicoret dan digeser untuk penerima lainya yang lebih layak,” kata Herman saat dikonfirmasi KORSUM, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.
Herman menambahkan, kita hari ini diberikan waktu dua hari melaksanakan sinkronisasi data. Untuk itu, saat kita bersama dengan pihak dari Kantor POS dan para Camat melakukan pengecekan by name by address.

