Sumedang, KORSUM – Sebanyak 40 ahli waris korban yang meninggal akibat bencana longsor di Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI senilai Rp 15 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Senin (15/3/2021).
Penyaluran santunan tersebut langsung diberikan kepada para ahli waris korban bencana longsor, yang secara simbolis diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Nurmayani, SH.,MH di Kantor Kecamatan Cimanggung.
“Jadi hari ini, Kami menyalurkan santunan dari KBPA Kejagung RI dengan total Santunan senilai Rp 15 juta untuk 40 ahli waris korban bencana longsor Cimanggung,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, seusai memberikan santunan.
Nurmayani mengatakan, Kejari Sumedan diminta untuk menyalurkan bantuan oleh KBPA Kejagung RI, dengan nilai Rp 375 ribu per ahli waris, untuk 40 ahli waris, sesuai dengan data korban meninggal dunia akibat longsor yang diberikan oleh pihak Kecamatan Cimanggung.
Dimana, Santunan tersebut secara langsung diberikan kepada alhi warisnya.
“Seluruh keluarga besar Adhyaksa, tentunya turut berbelasungkawa atas bencana longsor ini. Tentunya, kita semua tidak ada yang mengingin terjadinya bencana ini, karena itu sudah ketentuan Allah SWT. Semoga dengan adanya bencana ini kita semua makin waspada dengan keadaan lingkungan kita dan selalu menjaga kelestarian alam agar tidak terjadi hal-hal yang bisa membahayakan keselamatan jiwa,” tandasnya.

