SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 34,22 miliar pada tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Sumedang hanya menerima Rp 32,71 miliar.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dana ini dialokasikan untuk berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani, buruh tani, dan pengusaha tembakau yang menjadi pihak utama dalam industri ini.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah, melalui Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumber Daya Alam, Denny Kuswaya, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT telah direncanakan dalam program kerja tahun 2025.
Menurut Denny, dana tersebut akan dikelola oleh delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu:
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP)
- Dinas Perikanan dan Peternakan
- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKMPP)
- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)
- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Kesehatan (Dinkes)
- RSUD Umar Wirahadikusumah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, 50 persen dari dana DBHCHT wajib dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat. Sisanya, 40 persen digunakan untuk program kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum.
“Saat ini, beberapa program yang didanai DBHCHT sudah mulai berjalan, seperti pelatihan keterampilan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) serta upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Denny.
Dengan peningkatan alokasi dana ini, diharapkan berbagai program yang dibiayai DBHCHT dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Sumedang.

