Status Darurat Covid-19 di Sumedang, Kemungkinan Diperpanjang

Pelepasan Tim gabungan Penyemprotan Disinfektan

Sumedang, KORSUMBupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan Status Darurat Bencana Non Bencana Alam atas penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Sumedang, kemungkinan diperpanjang sesuai keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dimana masa darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

“Yang jelas nanti kita lihat dulu, kalau menurut situasinya kemungkinan diperpanjang. Nanti hari Sabtu lusa mungkin keputusan diperpanjang atau tidaknya,” kata Dony saat melepas tim yg akan melaksanakan penyemprotan masif disinfektan di 26 kecamatan, di Halaman Gedung Negara, Kamis (26/3).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin mengatakan, untuk masa belajar siswa di rumah sesuai SK Gubernur Jawa Barat, hingga saat ini masih sampai 31 Maret 2020, sehingga jika mengacu ke SK tersebut, tanggal 1 April masuk sekolah.

Akan tetapi, dua hari yang lalu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menyatakan kebijakan ini sedang ditinjau ulang. Sehingga para Kepala Disdik se-Jabar saat ini masih menunggu apakah masa belajar dirumah ini diperpanjang atau tidak.

“Tapi yang jelas, kebijakan nasional kan sudah keluar, dimana masa darurat diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020,” ujarnya.

Selain itu, sambung, Agus, kebijakan nasional juga, menegaskan kalau untuk Ujian Nasional (UN) di tahun 2020 ini, ditiadakan atau dihapus. Kemudian untuk Ujian Sekolah (US) ada opsi, bisa dilaksanakan bisa juga tidak.