Sumedang, KORSUM-Dalam pemberitaan sebelumnya bahwa majelis hakim dalam sidang putusan terhadap tergugat Asma telah salah menyebutkan nama tergugat berikut dengan alamat dan keturunannya, sehingga majelis hakim telah meralat dan membaca ulang kembali, maka menjadikan sebuah pertanyaan, apakah sah sidang putusan tersebut? Dan/atau batal demi hukum?.
Atas hal tersebut, Humas Pengadilan Agama Sumedang Drs.Nuryadi Siswanto,.MH mengatakan bahwa proses prosedur pemeriksaan yang bersangkutan itu sudah sesuai hukum acara yang berlaku. Hal tersebut, setelah dipelajari Diberkas bahwa para pihak telah sesuai dengan identitas penggugat dan tergugat.
“Pemeriksaan sesuai dengan hukum acara diantaranya Upaya Damai, Pembacaan Gugatan, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan, Musyawarah Majelis Hakim dan terakhir Pembacaan Putusan. Dalam proses pembacaan putusan itu, memang ada sedikit kekeliruan dari majelis kaitannya dengan identitas, menurut kami adalah manusiawi, dan pada saat diketahui kekeliruan tersebut dan langsung di ralat oleh majelis hakim dan kemudian dibacakan ulang putusan tersebut, setidak tidaknya amarnya,”ungkap Humas Pengadilan Agama Sumedang saat dikonfirmasi, Selasa 2/6/2020 di ruangan mediasi pada Gedung Pengadilan Agama Sumedang.
Ia melanjutkan, dalam hal ini, tidak menjadikan putusan tersebut batal demi hukum karena secara prosedural sudah sesuai dengan hukum acara dan yang di putuskan oleh majelis hakim itu sudah sesuai dengan pihak pihak yang mengajukan.
“Kalau hal tersebut yaitu pihak tergugat atau pihak pihak yang tidak puas atas putusan itu maka bisa dilakukan upaya hukum banding, upaya hukum banding itu tentunya menilai tentang substansi perkara tersebut. Bagaiman perkara itu diperiksa, bagaimana dengan kekuatan pembuktiannya. Upaya hukum banding ini akan di periksa pengadilan tingkat banding, apakah perkara tersebut yang telah di putus oleh majelis hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku?,”jelasnya.
Bagi para pihak yang berkeberatan, kata Nuryadi, sebab tidak mau bercerai dengan berbagai alasan, di persilahkan untuk melakukan upaya hukum banding. Jadi, kalau di hitung dari mulai putusan pada tanggal 14/5/2020 upaya hukum itu sudah lewat, karena untuk upaya hukum waktunya hanya 14 hari.

