Budaya  

Sejak Kemerdekaan Hingga Saat Ini, Bangunan Gedung di Pemkab Sumedang Milik Yayasan Gratis Tanpa Sewa

Yayasan Pangeran Sumedang
Radya Anom Karaton Sumedang Larang, Rd Luky Djohari Soemawilaga

Sumedang, 27 Nopember 2025 – Sejak kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini, gedung gedung yang berdiri yang di pergunakan oleh Pemkab Sumedang diatas tanah yang merupakan aset milik Yayasan Pangeran Sumedang tidak ada sewa alias gratis.

Hal tersebut dikatakan Radya Anom Karaton Sumedang Larang, Rd Luky Djohari Soemawilaga, bahwa sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai saat ini, aset tanah dan bangunan yang digunakan oleh Pemkab Sumedang tidak ada sewa alias gratis.

“Memang sejak dulu tidak ada sewa lahan dan bangunan yang digunakan oleh Pemkab Sumedang, digunakan secara gratis, kami tidak akan meminta, dan kami mengelola aset aset kami secara mandiri,” ujar Rd. Luky saat dikonfirmasi Rabu 26 Nopember 2025 di keraton Sumedang.

Dengan tidak ada sewa yang digunakan secara gratis, Disayangkan kontribusi Pemkab Sumedang terhadap pihak Yayasan tidak ada, baik itu dana hibah atau bantuan bantuan yang lain.

“Kami pantrang untuk meminta, jangan sama kan kami dengan yang lain, cuma disayangkan saja tidak ada kesadaran dari Pemkab Sumedang itu sendiri, setiap apapun yang menyangkut aset yayasan untuk digunakan oleh kepentingan Pemkab Sumedang kami selalu membantu,”jelasnya.

Belum lama ini, lanjut Rd Luky, tanah lending untuk digunakan paralayang pun di fasilitasi tempat secara gratis, dan masih banyak yang lainnya.

“Kaitan untuk sewa, itu kembali kepada Pemkab Sumedang sendiri, kami tidak dibiasakan untuk meminta, tapi dikembalikan lagi kepada kesadaran Pemkab Sumedang karena aset yang ada di wilayah Pemkab Sumedang itu tercatat di aset wakaf Pangeran Sumedang,” tuturnya.

Lebih jauh Rd Luky mengatakan, kalau sudah ditetapkan bangunan cagar budaya gedung Sri Manganti bumi kaler, didalam perundang undangan sudah jelas, bahwa Pemerintah wajib turut serta memelihara, kenyataan sama sekali belum pernah menerima bantuan tersebut.

“Kan di dalam perundang undangan sudah diatur bahwa bangunan atau gedung yang sudah di tetapkan menjadi cagar budaya, Pemerintah wajib turut serta memeliharanya, realitanya kami belum pernah mendapatkan bantuan apapun,” tandasnya.