Satpol PP Sumedang Perkuat Edukasi dan Operasi Rokok Ilegal

Rokok ilegal Sumedang

SUMEDANG – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan melalui kombinasi edukasi internal dan operasi penertiban lintas instansi.

Menurut Deni, kegiatan tersebut telah diagendakan sejak awal Januari 2026 dalam bentuk operasi pengawasan peredaran rokok ilegal. Agenda itu menyasar potensi pendaratan dan distribusi rokok tanpa cukai di wilayah Sumedang.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya kembali menghadirkan narasumber dari unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pemahaman kepada personel Satpol PP. Langkah ini bertujuan memperkuat kapasitas aparat sebagai garda terdepan dalam pengawasan di lapangan.

Deni menilai fenomena peredaran rokok ilegal sebagai anomali. Operasi dan penindakan rutin sudah dilakukan, namun rokok tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak perda.

Karena itu, pembekalan materi hukum dan teknis menjadi fokus utama. Personel diberi pemahaman mengenai regulasi cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta perbedaan pita cukai asli dan tidak sesuai peruntukan. Edukasi ini diharapkan membantu petugas mengenali indikasi pelanggaran secara cepat dan tepat.

Selain itu, aparat juga dilatih mengidentifikasi pita cukai yang kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan jenis produk. Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada ada atau tidaknya pita cukai, tetapi juga pada kesesuaian peruntukan dan keabsahannya.

Dalam pelaksanaan operasi, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Deni menyebut koordinasi dilakukan bersama Polres Sumedang, unsur Kejaksaan, serta Subdenpom. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan operasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan memiliki kekuatan penindakan yang jelas.

Satpol PP berperan mendampingi unsur Bea Cukai saat operasi berlangsung. Pendampingan ini mencakup pengamanan lokasi, pemeriksaan toko, serta pendataan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Deni berharap peningkatan kapasitas internal dapat memperkuat efektivitas pengawasan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai eksistensi dan pola distribusi rokok ilegal, aparat diharapkan mampu bertindak lebih sigap di lapangan.

Selain penindakan, pendekatan persuasif juga menjadi bagian dari strategi. Personel Satpol PP didorong untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilik toko dan pedagang. Edukasi ini menekankan risiko hukum dan dampak ekonomi dari penjualan rokok ilegal.

Menurut Deni, peran aparat tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga membangun kesadaran publik. Ia berharap masyarakat memahami bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku usaha.

Upaya terpadu antara edukasi, koordinasi lintas instansi, dan operasi lapangan diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Sumedang. Pemerintah daerah menargetkan pengawasan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan sepanjang 2026.

Deni menegaskan bahwa tantangan masih besar. Namun, dengan peningkatan kapasitas aparat dan sinergi antarinstansi, Satpol PP optimistis dapat membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Sumedang.