Revitalisasi Situs Budaya Sumedang oleh Menbud

revitalisasi situs budaya Sumedang

Pemerintah pusat mulai menyiapkan langkah konkret untuk menghidupkan kembali situs-situs bersejarah di Kabupaten Sumedang. Aktivasi dan revitalisasi cagar budaya menjadi agenda utama yang dibawa Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut, Sabtu, 17 Januari 2026.

Di hadapan pemerintah daerah dan para pengelola kebudayaan, Fadli menyatakan bahwa Sumedang menyimpan lapisan sejarah penting yang belum sepenuhnya dihadirkan ke ruang publik. Karena itu, sejumlah situs akan ditata ulang agar tidak hanya terlindungi, tetapi juga berfungsi sebagai sumber pengetahuan dan penggerak pembangunan berbasis budaya.

Beberapa lokasi yang masuk dalam rencana revitalisasi antara lain Situs Gunung Kunci dan Gunung Palasari, yang memiliki jejak historis terkait periode Perang Dunia Kedua. Selain itu, makam Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien di Sumedang juga akan ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya nasional. Sejumlah makam tokoh penting lainnya, termasuk Makam Pangeran Sugih, turut masuk dalam pemetaan kementerian.

Menurut Fadli, penguatan status hukum dan penataan kawasan menjadi pintu masuk untuk menghadirkan kembali nilai sejarah yang selama ini tersembunyi di balik keterbatasan pengelolaan. Revitalisasi, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi sejarah, melainkan memberi ruang agar masyarakat dapat memahami konteks peristiwa dan tokoh yang pernah hidup di dalamnya.

Perhatian khusus juga diarahkan pada Keraton Sumedang Larang yang berada di kawasan Gedung Negara Sumedang. Fadli menilai keraton tersebut menyimpan artefak dan narasi sejarah penting yang relevan dengan perjalanan peradaban Sunda. Tantangannya, narasi itu belum sepenuhnya dikemas dan disampaikan secara luas kepada publik nasional.

Ia menyebut Keraton Sumedang Larang memiliki koleksi berharga yang mencerminkan kekuatan politik dan budaya masa lalu. Salah satu yang paling menonjol adalah Mahkota Binokasih, mahkota emas seberat sekitar delapan kilogram yang menjadi simbol kesinambungan sejarah dari Kerajaan Pajajaran ke Sumedang Larang. Bagi Fadli, artefak semacam itu bukan sekadar benda museum, melainkan pintu masuk untuk memahami struktur kekuasaan dan kebudayaan Nusantara di masa lampau.

Lebih jauh, Menteri Kebudayaan menekankan bahwa pelestarian budaya tidak cukup berhenti pada perlindungan fisik. Sesuai amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, warisan sejarah harus dikembangkan dan dimanfaatkan secara produktif melalui pendekatan ekonomi budaya dan industri budaya. Sumedang, menurutnya, memiliki modal kuat, termasuk kekayaan warisan budaya tak benda yang beragam.

Untuk mewujudkan agenda tersebut, Kementerian Kebudayaan berencana memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Asosiasi Museum Indonesia, serta Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Barat. Kerja sama lintas lembaga itu diarahkan agar pengelolaan situs tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dalam satu ekosistem kebudayaan.

Dari pihak daerah, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah menyiapkan landasan kebijakan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda. Regulasi tersebut menempatkan kebudayaan sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah.

Bupati menegaskan bahwa menjaga kebudayaan berarti menjaga jati diri masyarakat. Nilai-nilai budaya, menurutnya, menjadi penentu arah peradaban Sumedang ke depan, terutama dalam menghadapi perubahan sosial dan teknologi yang kian cepat.

Dalam kerangka pembangunan, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengusung tiga fondasi utama: agama sebagai penuntun nilai, budaya sebagai pembentuk karakter dan etos kerja, serta teknologi sebagai alat percepatan. Pendekatan pentahelix—yang melibatkan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pemerintah, dan media—dipilih untuk memastikan pengelolaan kebudayaan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi hadir dalam praktik pembangunan sehari-hari.