SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang berada di persimpangan kebijakan dalam mengelola dampak regulasi nasional terhadap ribuan guru eks honorer yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Di tengah masa transisi tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan kesejahteraan para pendidik agar tidak tergerus oleh perubahan administratif.
Isu ini mencuat seiring berlakunya kebijakan nasional yang mengubah skema kepegawaian guru. Bagi daerah, perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada tata kelola administrasi, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap pendapatan dan jaminan sosial guru. Pemerintah Kabupaten Sumedang memilih mengambil posisi aktif dengan mencari jalan tengah agar guru tidak menjadi korban transisi kebijakan.
Bupati Dony Ahmad Munir mengungkapkan bahwa dari total 5.402 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Sumedang, sekitar 1.500 guru menghadapi persoalan administratif dan kesejahteraan. Masalah paling krusial berkaitan dengan keberlanjutan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Dony, ratusan guru kategori R4 terancam kehilangan TPG senilai Rp2 juta per bulan karena tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan penghasilan guru secara signifikan, meskipun mereka telah menjalankan tugas mengajar secara penuh.
Dari kelompok tersebut, tercatat 536 guru telah memiliki sertifikasi pendidik meski masa kerja mereka di bawah dua tahun. Namun, sebelum perubahan status kepegawaian, para guru ini tidak memperoleh insentif dari pemerintah daerah. Situasi ini menjadi semakin rumit setelah terbitnya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan pada pertengahan 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa guru bersertifikat yang tidak memperoleh insentif daerah berpotensi kehilangan hak atas TPG. Kebijakan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pendidik dan mendorong pemerintah daerah bergerak cepat mencari solusi agar tunjangan tidak terhenti.
Pemkab Sumedang kemudian berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Sumedang untuk merumuskan langkah penyelamatan. Dalam keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah menyepakati pemberian insentif minimal sebesar Rp55 ribu per bulan kepada guru kategori tersebut. Skema ini ditempuh semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif agar TPG tetap dapat dicairkan.
“Tujuannya bukan pada besar kecilnya insentif daerah, tetapi agar tunjangan profesi mereka yang nilainya jauh lebih besar tetap aman,” ujar Dony saat menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Gedung Negara, Senin (9/2/2026).
Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Penerapan kewajiban iuran BPJS Kesehatan justru memunculkan masalah baru. Skema iuran yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang menyebabkan potongan iuran lebih besar dibandingkan nilai insentif yang diterima guru, sehingga penghasilan bersih mereka menjadi sangat minim.
Pemerintah daerah kini tengah melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari formulasi iuran yang lebih proporsional. Tujuannya agar kewajiban jaminan kesehatan tidak justru meniadakan manfaat kebijakan perlindungan tunjangan yang telah dirancang.
Di sisi lain, perhatian pemerintah daerah juga tertuju pada sekitar 146 guru yang justru mengalami penurunan pendapatan setelah beralih status menjadi ASN Paruh Waktu. Larangan menerima honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membuat penghasilan mereka turun drastis, bahkan hanya berada di kisaran ratusan ribu rupiah per bulan.
Menurut Dony, kondisi tersebut menciptakan paradoks kebijakan. Alih status kepegawaian yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Pemerintah daerah menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memengaruhi motivasi dan kualitas layanan pendidikan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Sumedang bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp53 miliar pada tahun ini untuk menopang kesejahteraan ASN Paruh Waktu secara bertahap. Fokus awal diarahkan pada pemenuhan pendapatan minimal bagi kategori terendah, sekaligus percepatan sertifikasi bagi lebih dari 140 guru yang belum tersertifikasi agar dapat mengakses TPG.
Selain alokasi anggaran, evaluasi terhadap skema BPJS Kesehatan juga menjadi agenda penting. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak terjadi pemotongan ganda yang berpotensi semakin menekan penghasilan guru.
“Masa transisi ini memang tidak mudah, tetapi kami berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak para guru. Mereka adalah fondasi pendidikan, dan tidak boleh menjadi korban perubahan kebijakan,” tegas Dony.
Upaya mencari jalan tengah ini mencerminkan posisi pemerintah daerah yang berada di antara keterbatasan fiskal dan tuntutan perlindungan kesejahteraan guru. Bagi Sumedang, menjaga stabilitas pendapatan pendidik dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan dan keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia.

