Kasus Longsor di Cisempur, DPRD Soroti Pembangunan di Kawasan Perbukitan

SUMEDANG — Tragedi longsor tebing di lokasi pembangunan lapangan minisoccer di Cisempur, Kecamatan Jatinangor, yang menewaskan empat pekerja dan melukai dua orang lainnya, memicu sorotan serius terhadap praktik pembangunan di kawasan perbukitan Kabupaten Sumedang.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan pendirian bangunan di lahan berkontur miring, terlebih di tengah kebijakan moratorium pembangunan di kawasan pegunungan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, menegaskan bahwa persoalan layak atau tidaknya pembangunan di lahan miring sejatinya telah diatur secara jelas melalui mekanisme perizinan.

“Justru perizinan itu adalah kuncinya,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Asep, izin pembangunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk berbagai kajian teknis, termasuk aspek tata ruang, kondisi geografis, potensi bahaya, hingga risiko keselamatan.

“Itulah fungsi izin. Kalau izin diberikan, berarti sudah melalui kajian,” ujarnya.

Bangunan Minisoccer Disegel karena Tak Berizin

Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satpol PP telah menyegel proyek pembangunan lapangan minisoccer di Cisempur setelah diketahui tidak mengantongi izin resmi. Penyegelan dilakukan menyusul insiden longsor yang menimbulkan korban jiwa.

Asep menilai langkah Pemkab Sumedang tersebut sudah tepat sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses perizinan, berbagai aspek harus menjadi pertimbangan utama, mulai dari kesesuaian tata ruang, karakteristik tanah, faktor keselamatan kerja, hingga dampak lingkungan.

Karena itu, pembangunan di wilayah perbukitan atau lahan berkontur miring seharusnya hanya dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis yang ketat oleh instansi terkait.

Moratorium Bukan Larangan Tanpa Dasar

Sebagai mitra kerja sektor perizinan, Komisi I DPRD Sumedang kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur izin sebagai langkah utama pencegahan bencana akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan.

Asep juga mengaitkan kasus Cisempur dengan kebijakan moratorium pembangunan di kawasan pegunungan. Menurutnya, moratorium harus dipahami sebagai upaya pengendalian risiko, bukan larangan mutlak tanpa kajian.

“Ini bukan soal Cisempur saja, tapi Sumedang secara umum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap lokasi pembangunan tetap harus dinilai secara objektif dan profesional melalui mekanisme perizinan, agar keselamatan dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

Kebijakan Bupati: Pembatasan Kemiringan dan Moratorium

Sebelumnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir telah menegaskan bahwa Pemkab Sumedang memiliki kebijakan tegas terkait pembangunan di lahan berkontur miring.

“Pembangunan di Sumedang, ini sudah ada kebijakan sejak 2021 bahwa tidak boleh membuat perumahan di atas kemiringan 9 derajat, harus di bawah itu, walaupun secara aturan umum 45 derajat,” ujar Bupati.

Selain itu, pada Agustus 2025, Pemkab Sumedang juga mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang moratorium pembangunan perumahan di wilayah Cimanggung dan Jatinangor.

“Lalu, pada Agustus 2025, kami keluarkan SK Bupati untuk moratorium pembangunan perumahan di Cimanggung dan Jatinangor,” kata Dony Ahmad Munir, Jumat (12/12/2025).

Pengingat Pentingnya Keselamatan dan Kepatuhan

Tragedi longsor di Cisempur menjadi pengingat keras bahwa pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian teknis yang memadai berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan jiwa.

DPRD Sumedang menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan kebijakan moratorium harus menjadi komitmen bersama agar pembangunan daerah berjalan aman, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan nyawa manusia.