Sumedang, 5 Agustus 2025 — Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri pada Senin (4/8/2025) guna membahas regulasi pelaksanaan Pilkades serentak. Pertemuan ini menyoroti pelaksanaan Undang‑Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa serta status pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunannya yang hingga kini belum diterbitkan.
Kunjungan diterima oleh Kasubdit Fasilitasi Bina Pemerintahan Desa, Setia, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumedang. Salah satu anggota, dr. Iwan Nugraha (Fraksi PKS), menyampaikan bahwa PP tersebut ditargetkan selesai akhir Agustus 2025 meskipun UU Desa berlaku sejak awal 2024.
Komisi DPRD menyoroti sejumlah aspek penting yang belum diatur secara teknis, antara lain:
- Pelaksanaan pilkades serentak
- Pemanfaatan e‑voting dalam pemilihan kepala desa
- Pengelompokan pilkades berdasarkan gelombang pelaksanaan
- Aturan pengangkatan/berhentinya perangkat desa dan larangan ASN merangkap jabatan sebagai kades
- Ketentuan uang purna bakti bagi kepala desa dan perangkat desa
Menurut dr. Iwan Nugraha, konsultasi ini sangat strategis agar Pemerintah Kabupaten Sumedang mampu mempersiapkan teknis pelaksanaan pilkades serentak secara matang.
“Harapannya, setelah konsultasi ini, Pemda dapat menyusun langkah strategis agar pilkades berjalan sesuai aturan dan lancar,” ujarnya.
Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemda Sumedang menjadikan pilkades serentak sebagai proses demokrasi desa yang terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Rombongan Komisi I DPRD diterima pihak Kementerian dalam rangka memastikan kesiapan regulasi teknis Pilkades Serentak sesuai UU Desa. Diharapkan PP turunan segera ditetapkan akhir Agustus 2025 agar pelaksanaan pilkades di Sumedang berjalan efektif dan sesuai hukum.

