SUMEDANG — Sebanyak 5.408 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK digelar pada upacara Hari Korpri di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin. Upacara tersebut dipimpin oleh Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., yang hadir mewakili lembaga DPRD, menyampaikan apresiasinya atas penetapan status tersebut. Ia menilai pengakuan status PPPK paruh waktu sangat penting untuk memberikan kepastian bagi para pegawai sekaligus meningkatkan motivasi dalam bekerja.
Asep menekankan bahwa setelah SK diberikan, peningkatan kinerja harus menjadi fokus bersama. Guru diharapkan dapat terus mendidik generasi muda dengan kualitas terbaik, tenaga kesehatan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan pegawai teknis bekerja lebih profesional sesuai standar aparatur sipil negara.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru, karena hal tersebut berpotensi menambah beban penataan pegawai di kemudian hari. Seluruh kepala perangkat daerah diminta konsisten menjalankan kebijakan tersebut.
Pada aspek kesejahteraan, Asep mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menaikkan standar gaji pegawai paruh waktu dari sebelumnya di bawah Rp50.000 kini mendekati Rp250.000 per hari. Ia menegaskan pentingnya memastikan pemenuhan tunjangan dasar seperti: Tunjangan kesehatan, Tunjangan kematian, Tunjangan hari tua dan Tunjangan kecelakaan kerja.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus dilakukan secara bertahap seiring proses penataan kepegawaian.
Terkait pegawai yang belum masuk kategori PPPK paruh waktu tetapi masih bertugas, Asep menjelaskan bahwa penataannya akan dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat dan kebutuhan formasi.

