SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan kebijakan upah PPPK paruh waktu tahun anggaran 2026 bagi guru dan tenaga teknis kependidikan. Kebijakan ini tercantum dalam APBD 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp53,5 miliar untuk 5.402 orang.
Kepala BKPSDM Sumedang, Ate Hadan, menjelaskan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi PPPK paruh waktu yang mencakup guru dan tenaga teknis.
“Pada APBD Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran untuk upah PPPK Paruh Waktu sebesar Rp.53,5 Miliar untuk 5402 orang yang termasuk didalamnya Guru dan Tenaga Teknis Kependidikan,” kata Ate saat dikonfirmasi Selasa 10 Pébruari 2026 diruang kerjanya.
Ate merujuk pada regulasi nasional sebagai dasar kebijakan. Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau mengikuti kemampuan keuangan daerah dan upah minimum yang berlaku.
Skema upah guru PPPK paruh waktu dibedakan berdasarkan klasifikasi dan status Tunjangan Profesi Guru (TPG).
” Upah PPPK Paruh Waktu Guru diberikan berdasarkan klasifikasi Guru Eks Kategori 2 dan tidak mendapat TPG ada 9 mendapatkan Rp.720.000,00,. Guru tidak mendapat TPG 137 orang mendapatkan Rp.250.000,00. Guru telah mendapat TPG, masa kerja diatas 5 Tahun dan masuk data base BKN 315 orang mendapatkan Rp.2.235.000,00 dan Guru telah mendapat TPG, masa kerja lebih dari 2 s.d 5 Tahun dan masuk data base BKN ada 494 orang Rp.2.150.000,00,” jelasnya.
Masih menurut Ate, terdapat pula kelompok guru yang telah menerima TPG dengan masa kerja minimal dua tahun namun belum masuk basis data BKN.
“Masih kata Ate, Guru telah mendapat TPG, dengan masa kerja minimal 2 Tahun dan tidak masuk data base BKN ada 536 orang mendapatkan Rp.2.055.000,00.”
Ia menambahkan bahwa ketentuan penerima TPG mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan.
“Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 menyatakan bahwa persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru pada huruf (e) bahwa Guru yang mendapatkan TPG harus memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau Yayasan sesuai dengan kewenangannya,”ungkapnya
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah memberikan tambahan upah bagi 536 guru sebesar Rp55.000 per bulan. Skema ini menjadi syarat administratif untuk pencairan TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
“Masih kata Ate, berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah memberikan upah kepada 536 orang Guru sebesar Rp.55.000,00 per bulan sesuai dengan aspirasi dan kesepakatan para Guru pada saat belum menjadi PPPK Paruh Waktu. Upah yang bersumber dari APBD tersebut merupakan persyaratan mendapatkan TPG sebesar Rp.2.000.000,00 per bulan.”
Ate juga menjelaskan adanya potongan iuran wajib untuk jaminan kesehatan.
“Berkaitan dengan upah yang diterima tidak sesuai dengan besaran yang ditetapkan sebagaimana poin 3 diatas, karena ada iuran wajib pegawai untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp.157.994,24 dengan rincian per orang sebesar Rp.39.498,56 dibayar oleh Guru dan sebesar Rp.118.495,68 ditanggung oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,” tuturnya.
Pemerintah daerah menyatakan terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Salah satunya melalui usulan kepada pemerintah pusat agar dana BOSP dapat digunakan untuk honorarium PPPK paruh waktu.
“Dengan Fasilitasi kepada para Guru PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG, serta penyesuaian upah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.”
Lebih lanjut, pemerintah daerah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap upah yang bersumber dari APBD 2026.
“Dikatakan Ate, berdasarkan pertimbangan diatas maka Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan penyesuaian upah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun 2026 minimal
menjadi sebesar Rp.250.000,00.”
Penyesuaian tersebut ditempuh melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Upaya tersebut dilakukan melalui pergeseran anggaran yang semula dianggarkan 12 bulan menjadi 9 bulan. Adapun kekurangan alokasi anggaran untuk 3 bulan berikutnya akan dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2026,”tandasnya.
Kebijakan upah PPPK paruh waktu ini menjadi bagian dari strategi fiskal daerah dalam menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memenuhi hak tenaga pendidik dan teknis kependidikan di Sumedang pada 2026.

