SUMEDANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang menggelar rapat evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah periode 2022–2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (17/12/2025) sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi legislasi DPRD.
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB tersebut baru terlaksana pada pukul 14.05 WIB. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, S.E., memimpin jalannya rapat, sementara pembahasan substansi dikendalikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang, drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes.
Dalam sambutannya, Atang Setiawan menyoroti rendahnya capaian kinerja legislasi DPRD Kabupaten Sumedang. Ia mengungkapkan bahwa dari total 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda, hanya empat Raperda yang berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Atang menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi DPRD secara umum tetap berjalan. Fungsi pengawasan dilaksanakan secara rutin setiap pekan, sementara fungsi penganggaran telah dijalankan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Namun, capaian pada fungsi legislasi belum menunjukkan hasil optimal.
Menurutnya, keterbatasan dukungan anggaran terhadap perangkat daerah pengusul Raperda menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi rendahnya realisasi pembentukan Perda. Kondisi tersebut berdampak pada proses pembahasan hingga penyelesaian Raperda yang memerlukan dukungan teknis dan administratif yang memadai.
Selain itu, DPRD Kabupaten Sumedang telah menerima hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan bahan perbaikan dalam penyusunan dan pembahasan Raperda pada periode mendatang agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang, drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes., menegaskan bahwa evaluasi Propemperda memiliki peran strategis dalam menentukan arah legislasi daerah. Ia menyampaikan bahwa seluruh Raperda yang telah diprogramkan perlu dievaluasi secara menyeluruh dan objektif.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan mana Raperda yang sudah tuntas, mana yang belum, serta menentukan apakah akan diselesaikan pada tahun berjalan, diusulkan kembali pada Propemperda 2026, atau tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan bahwa beberapa Raperda belum dapat diselesaikan bukan semata karena kendala di tingkat daerah. Sejumlah regulasi masih menunggu tahapan kewenangan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Selain itu, beberapa regulasi turunan juga belum terbit sehingga menghambat proses pembahasan.
Ia menambahkan bahwa kesiapan teknis perangkat daerah pengusul Raperda turut memengaruhi kelancaran pembahasan. Koordinasi lintas sektor dan kelengkapan dokumen pendukung menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian Raperda agar dapat ditetapkan sesuai target.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang menyepakati sebanyak 16 Raperda untuk dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal dalam memperbaiki kualitas dan kuantitas produk legislasi daerah.
Adapun 16 Raperda yang disepakati meliputi Raperda Pembangunan Bangunan Gedung, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, Raperda Kawasan Permukiman, serta Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Selain itu, Propemperda 2026 juga mencakup Raperda Pembentukan Desa Galuh Pakuan Cimanggung, Raperda Pembentukan Desa Pananjung, dan Raperda Pembentukan Desa Pasir Padang Jati Nunggal. Ketiga Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Raperda lainnya yang masuk dalam Propemperda 2026 antara lain Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Pariwisata Daerah, serta Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Barang Milik Daerah.
Bapemperda juga menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, 2026, dan 2027, Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Melalui evaluasi Propemperda 2026 ini, DPRD Kabupaten Sumedang menargetkan peningkatan efektivitas fungsi legislasi yang lebih terencana, realistis, dan selaras dengan kebutuhan daerah.

