SUMEDANG – Kabupaten Sumedang kini memiliki payung hukum resmi dalam pengembangan inovasi daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (29/12/2025).
Pengesahan Perda ini menandai komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mendorong lahirnya kreativitas dan inovasi di berbagai sektor. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan inovasi daerah berkembang secara terarah, terukur, dan berkelanjutan dengan dukungan kepastian hukum yang jelas.
Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah mencakup ruang partisipasi yang luas. Inovasi tidak hanya diharapkan datang dari aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat daerah, tetapi juga dari pemerintah desa serta masyarakat. Melalui regulasi ini, inovasi yang lahir tidak berhenti pada gagasan, melainkan diarahkan untuk dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumedang, Hendar Ermawan, menyampaikan bahwa Perda ini disusun untuk membangun ekosistem inovasi yang sistematis. Menurutnya, keberadaan regulasi menjadi kunci agar kreativitas daerah tidak berjalan sporadis, melainkan terkoordinasi dengan baik.
“Perda ini menjadi instrumen penting untuk mendorong kreativitas daerah agar inovasi yang muncul dapat dikelola secara sistematis, dievaluasi dengan jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan setelah DPRD menerima laporan hasil pembahasan Panitia Khusus. Proses penyusunan regulasi telah melalui tahapan yang cukup panjang, termasuk rapat kerja bersama Pemerintah Daerah serta kegiatan dengar pendapat atau public hearing dengan para pemangku kepentingan terkait.
Melalui tahapan tersebut, DPRD memastikan bahwa substansi Perda tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil daerah. Masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan inovasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan pembangunan.
Salah satu poin penting dalam Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah adalah penguatan peran pemerintah desa. Desa diberikan ruang untuk mengusulkan inovasi yang lahir dari kebutuhan dan potensi lokal. Usulan tersebut kemudian dievaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan, sehingga inovasi desa dapat terintegrasi dengan kebijakan daerah.
Selain itu, Perda ini mengatur mekanisme evaluasi inovasi secara jelas dan terukur. Setiap inovasi yang diusulkan akan melalui proses penilaian untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Regulasi ini juga memberikan perhatian khusus pada aspek apresiasi. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat, perangkat daerah, pemerintah desa, maupun ASN yang inovasinya berhasil diterapkan. Skema penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi lahirnya gagasan-gagasan baru.
Sementara itu, Bupati Sumedang menyampaikan bahwa pengesahan Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan fondasi penting dalam mempercepat pembangunan berbasis inovasi. Menurutnya, regulasi ini menjadi acuan bersama dalam mengelola kreativitas daerah secara lebih terarah.
“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Pemerintah Daerah mendorong lahirnya kreativitas dan gagasan baru, termasuk dari desa dan masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah,” katanya.
Bupati menilai bahwa inovasi menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan daya saing daerah. Dengan dukungan regulasi yang kuat, setiap ide kreatif diharapkan dapat diimplementasikan tanpa terkendala aspek hukum maupun kelembagaan.
Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah disusun dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini telah dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat serta dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan sejumlah perbaikan bersifat minor sebelum Perda akhirnya ditetapkan.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Kabupaten Sumedang berharap budaya inovasi dapat tumbuh lebih kuat di seluruh lapisan pemerintahan dan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas, pembangunan yang berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif dan responsif.

