SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang merekomendasikan agar pemindahan pedagang Pasar Cimalaka ditunda sementara waktu hingga tercapai kesepakatan bersama antara pedagang dan pengelola pasar. Rekomendasi tersebut disampaikan usai audiensi yang mempertemukan perwakilan Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI) dengan pemangku kepentingan terkait.
Audiensi digelar pada Senin (12/1/2026) dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas rencana pembangunan Pasar Cimalaka sekaligus dampaknya terhadap keberlangsungan usaha para pedagang.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani kepentingan antara pedagang, pengelola pasar, dan pemerintah daerah.
“DPRD memfasilitasi dialog agar pembangunan pasar dapat berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan kepentingan dan keberlangsungan usaha para pedagang,” ujarnya.
Menurut Sidik, pembangunan infrastruktur pasar pada prinsipnya merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dan mengedepankan komunikasi yang terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Ia menilai, penundaan relokasi diperlukan untuk memberi ruang musyawarah yang lebih komprehensif, terutama menyangkut aspek teknis dan ekonomi yang berdampak langsung pada pedagang. DPRD, kata dia, mendorong agar semua pihak mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebelum keputusan final diambil.
Dalam audiensi tersebut, Ketua IKWAPACI, Dian, menyampaikan aspirasi para pedagang Pasar Cimalaka yang hingga kini masih menyimpan sejumlah kekhawatiran terkait rencana pemindahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sumedang yang telah memfasilitasi dan mendengarkan aspirasi warga Pasar Cimalaka. Kami berharap hasil audiensi ini dapat ditindaklanjuti melalui musyawarah yang baik dengan pengelola pasar,” ungkapnya.
Dian menegaskan bahwa para pedagang pada dasarnya mendukung rencana pembangunan Pasar Cimalaka sebagai upaya peningkatan fasilitas dan penataan pasar. Namun demikian, IKWAPACI meminta agar proses pemindahan pedagang tidak dilakukan dalam waktu dekat, khususnya pada Januari 2026.
Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah potensi penurunan pendapatan pedagang apabila relokasi dilakukan tanpa persiapan yang matang. Selain itu, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan yang jelas mengenai harga kios, luas lapak, serta waktu dan lokasi relokasi.
Menurut perwakilan pedagang, kejelasan terkait aspek-aspek tersebut sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha, terutama bagi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas di pasar.
DPRD Kabupaten Sumedang menilai aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait. Oleh karena itu, dalam kesimpulan audiensi, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Desa Cimalaka mengambil peran aktif sebagai mediator dalam proses musyawarah lanjutan.
Musyawarah tersebut diharapkan dapat melibatkan seluruh pihak, termasuk pengelola pasar, perwakilan pedagang, dan unsur pemerintah, guna merumuskan skema relokasi yang adil dan dapat diterima bersama.
DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada pedagang. Kejelasan mengenai tahapan pembangunan, jadwal relokasi, serta fasilitas pengganti dinilai menjadi kunci untuk membangun kepercayaan dan menghindari konflik sosial.
Dengan adanya rekomendasi penundaan ini, DPRD berharap proses pembangunan Pasar Cimalaka dapat tetap berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat pasar. Pendekatan dialogis dan partisipatif dinilai sebagai langkah terbaik untuk memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan dan berkeadilan.
Ke depan, DPRD Sumedang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pedagang maupun masyarakat luas.

