SUMEDANG, 13 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Bank Tanah untuk turun langsung menangani sengketa penguasaan lahan yang melibatkan warga Desa Cimarias dan Desa Cinangerang dengan PT Subur Setiadi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan transparan dan berkeadilan.
Permintaan itu menjadi kesepakatan hasil audiensi tindak lanjut terkait status kepemilikan tanah serta proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Subur Setiadi. Audiensi digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (13/1/2026), sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang selama ini mempertanyakan kejelasan penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Sumedang Asep Kurnia, S.H., M.H., serta anggota DPRD dari Daerah Pemilihan I, yakni Didi Suhrowardi, S.Sos.I. dan Mouhamad Ali Mahfudin, S.H., mengingat lokasi lahan yang disengketakan berada di wilayah dapil tersebut.
Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Di antaranya perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Kapolres Sumedang, unsur Kejaksaan Negeri Sumedang, pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa Cimarias dan Desa Cinangerang, Paguyuban Tani Cemerlang, serta manajemen PT Subur Setiadi.
Dalam audiensi, DPRD memfasilitasi penyampaian pandangan dan aspirasi dari seluruh pihak. Diskusi berlangsung terbuka dengan fokus pada pencarian solusi yang dapat diterima bersama, sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah terdampak sengketa.
Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara terstruktur melalui mekanisme reforma agraria, dengan melibatkan institusi yang memiliki kewenangan dan fungsi strategis.
“DPRD meminta GTRA Kabupaten Sumedang dan Bank Tanah untuk turun langsung menangani persoalan ini. Penyelesaiannya tidak cukup hanya menunggu proses administrasi perpanjangan HGB, tetapi harus ada kejelasan hak masyarakat dan komitmen perusahaan,” ujarnya.
Sidik menilai keterlibatan GTRA dan Bank Tanah diperlukan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dijelaskan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum, sementara perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kesepakatan hasil audiensi, para pihak menyetujui sejumlah langkah tindak lanjut. Salah satunya adalah mengundang Bank Tanah untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat terkait alokasi 20 persen lahan bagi warga, sebagaimana diatur dalam kebijakan pertanahan.
Selain itu, GTRA Kabupaten Sumedang diminta memprioritaskan penyelesaian konflik lahan antara warga dan PT Subur Setiadi sebagai bagian dari agenda reforma agraria daerah. DPRD menilai percepatan penanganan diperlukan untuk mencegah konflik berkepanjangan di lapangan.
Audiensi juga mendorong PT Subur Setiadi untuk menyampaikan usulan atau skema penyelesaian kepada masyarakat. Langkah tersebut dipandang penting sebagai bagian dari proses mediasi, sekaligus menjadi salah satu pertimbangan dalam tahapan perpanjangan perizinan.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk menjaga kondusivitas dan menahan diri selama proses penyelesaian sengketa serta tahapan administrasi perpanjangan HGB masih berjalan. DPRD menekankan bahwa stabilitas sosial menjadi prasyarat utama agar proses dialog dapat berlangsung secara konstruktif.
Sebagai informasi, sengketa lahan ini muncul akibat adanya perbedaan pandangan antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait status penguasaan dan pemanfaatan lahan. Perbedaan tersebut mengemuka seiring dengan proses perpanjangan hak atas tanah yang tengah berjalan.
Lahan yang disengketakan diketahui merupakan tanah negara yang sebelumnya diberikan kepada PT Subur Setiadi dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Seiring berakhirnya masa berlaku HGU dan belum tuntasnya proses perpanjangan, muncul aspirasi masyarakat agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga setempat berharap lahan yang disengketakan dapat memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan, terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian. DPRD Sumedang menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar penyelesaian yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

