DPRD Sumedang Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Warga Cimarias dan Cinanggerang

Sengketa Tanah Cimarias

SUMEDANG, 13 Januari 2026 – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang memfasilitasi audiensi antara warga Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, dengan PT Subur Setiadi terkait kejelasan status hak atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola perusahaan. Audiensi digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (13/1/2026).

Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang kembali mendatangi kantor DPRD Sumedang untuk menyampaikan tuntutan. Mereka meminta kejelasan status lahan yang diyakini sebagai tanah negara, sekaligus mendesak agar PT Subur Setiadi menghentikan aktivitas pengelolaan lahan di wilayah Cimarias dan Cinanggerang.

Warga menilai lahan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan. Aspirasi tersebut disampaikan secara terbuka dalam ruang sidang paripurna DPRD Sumedang sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Audiensi diterima oleh pimpinan DPRD Sumedang bersama Komisi I DPRD Sumedang, serta dihadiri Kapolres Sumedang, perwakilan Kejaksaan, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Kehadiran lintas institusi tersebut dimaksudkan untuk memperjelas posisi hukum dan administratif lahan yang disengketakan.

Perwakilan warga, Wahyudin, menyampaikan bahwa masyarakat telah puluhan tahun menggantungkan hidup pada lahan tersebut. Ia menuturkan, ketidakjelasan status tanah telah menempatkan warga dalam situasi serba tidak pasti dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

Wahyudin berharap pemerintah dapat berpihak pada kepentingan masyarakat kecil dan segera menyelesaikan sengketa agraria secara adil. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendesak agar warga dapat melanjutkan kehidupan secara layak dan berkelanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi warga, khususnya terkait persoalan hak atas tanah yang berhadapan langsung dengan PT Subur Setiadi. Ia mengakui proses audiensi berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan pandangan di antara para pihak.

“Memang audiensi hari ini belum memuaskan semua pihak. Namun setidaknya telah membuka kembali ruang dialog atas persoalan-persoalan yang selama ini mandek,” ujar Asep Kurnia, yang akrab disapa Akur.

Menurut Akur, setelah sekitar dua jam pembahasan, DPRD bersama instansi terkait menyepakati sejumlah langkah lanjutan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Langkah pertama berkaitan dengan peran Bank Tanah dalam skema redistribusi atau pemanfaatan lahan.

PT Subur Setiadi disebut telah menyiapkan 20 persen lahan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, lahan tersebut berada di Desa Mekarahayu dan Desa Margalaksana, sehingga dinilai sulit dijangkau dan dimanfaatkan oleh warga Cimarias dan Cinanggerang.

“Rapat menyepakati agar Bank Tanah duduk bersama untuk membahas lebih lanjut skema yang sebenarnya agar dapat dinikmati masyarakat terdampak,” kata Akur.

Langkah kedua, DPRD mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang untuk memberikan prioritas terhadap penyelesaian sengketa tanah tersebut. Akur menilai konflik agraria ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Ia menjelaskan, perbedaan pandangan masih terjadi antara masyarakat yang meyakini lahan tersebut sebagai tanah negara dengan pihak BPN yang menyatakan bahwa proses pengajuan hak PT Subur Setiadi masih dalam tahapan administrasi dan belum sepenuhnya selesai.

Langkah ketiga, berdasarkan kajian Kementerian ATR/BPN, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut mensyaratkan adanya mediasi resmi antara PT Subur Setiadi dan masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mediasi formal tersebut belum pernah dilaksanakan.

“Oleh karena itu, disepakati agar mediasi segera dilaksanakan dan dirumuskan opsi-opsi yang bisa mengakomodasi semua pihak,” ujar Akur.

Pada akhir audiensi, seluruh pihak sepakat untuk menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan anarkistis selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. DPRD menekankan pentingnya menahan diri agar dialog dan tahapan administrasi dapat berjalan secara tertib.

Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa dalam sistem administrasi pertanahan, lahan yang disengketakan saat ini masih tercatat sebagai milik PT Subur Setiadi, sambil menunggu penyelesaian proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. DPRD Sumedang menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar penyelesaian sengketa agraria dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.