SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian ganti rugi warga terdampak pembangunan Bendungan Cipanas. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama warga terdampak yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (12/1/2026).
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara warga terdampak dan para pemangku kepentingan untuk membahas kelanjutan proses ganti rugi lahan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Sejumlah unsur terkait turut hadir dalam audiensi tersebut, antara lain Kejaksaan Negeri Sumedang, Polres Sumedang, ATR/BPN Kabupaten Sumedang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Bendungan Cipanas, Camat Conggeang, serta Kepala Desa Karanglayung. Kehadiran lintas instansi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses klarifikasi dan pengambilan keputusan.
Dalam forum audiensi, DPRD memfasilitasi penyampaian aspirasi warga terdampak, khususnya terkait kejelasan status dan kelanjutan proses ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Warga menyampaikan harapan agar proses yang telah berjalan dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Diskusi berlangsung secara terbuka dengan mengedepankan prinsip dialog dan pencarian solusi bersama. DPRD berupaya memastikan seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan dan penjelasan secara proporsional, sehingga permasalahan yang muncul dapat dipetakan secara jelas.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawal kepentingan masyarakat, terutama warga yang terdampak langsung pembangunan infrastruktur berskala besar.
“DPRD hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Kami berkomitmen mengawal proses ganti rugi agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga terdampak,” tegasnya.
Menurut Sidik, pembangunan Bendungan Cipanas memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik, khususnya dalam mendukung ketahanan air dan pertanian. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan proyek tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Ia menilai, pengawalan dari DPRD diperlukan agar seluruh tahapan ganti rugi berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. DPRD, kata dia, akan terus memantau dan mendorong percepatan penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi.
Dalam kesimpulan audiensi, disepakati bahwa proses ganti rugi terhadap 13 bidang tanah yang telah memiliki data lengkap serta memperoleh persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan dilanjutkan. Kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga.
Sebelum pelaksanaan pembayaran ganti rugi, akan dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen oleh BBWS Cimanuk–Cisanggarung bersama ATR/BPN Kabupaten Sumedang. Tahapan ini dimaksudkan untuk memastikan keabsahan data serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Perwakilan instansi terkait dalam audiensi menyampaikan komitmen untuk menjalankan proses verifikasi secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD meminta agar setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada warga agar tercipta kepercayaan dan kepastian.
DPRD Kabupaten Sumedang juga menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi dengan warga terdampak apabila terdapat kendala atau persoalan baru dalam pelaksanaan ganti rugi. Pendekatan dialogis dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah terdampak proyek Bendungan Cipanas.
Dengan pengawalan yang berkelanjutan, DPRD berharap proses ganti rugi dapat segera diselesaikan secara menyeluruh. Penyelesaian yang adil dan transparan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga mendukung kelancaran pembangunan Bendungan Cipanas sebagai proyek strategis nasional di Kabupaten Sumedang.

